Malam ini, Selasa (15/9) Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, Kapolres dan Dandim 0821 Lumajang secara bersama-sama memimpin operasi penggunaan masker di depan Kantor Pemkab Lumajang.
Baru beberapa menit operasi digelar, sejumlah pengendara motor kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka langsung digiring ke sebuah tenda penegakan disiplin penggunaan masker, dan diminta untuk menandatangani sebuah pernyataan untuk tidak melanggar aturan tertib masker.
Baca Juga : Ketua DPD Partai Perindo Menilai Sanksi Pelanggar Masker di Pamekasan Berlebihan
Selain dilakukan di depan Kantor Pemkab Lumajang, operasi ini juga dilakukan oleh personil kepolisian di sejumlah titik di Lumajang, dengan menggunkan dua mobil khusus Mobile Covid Hunter.
"Hasil malam ini, sebagian besar pelanggarnya adalah anak-anak muda dari kalangan pelajar. Para pelajar ini seharusnya memahami akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19, namun kenyataannya justru pelajar yang paling banyak melanggar," kata Bupati Lumajang.
Untuk malam ini, para pelanggar tertib masker hanya mendapatkan peringatan sekaligus menandatangani pernyataan untuk tidak melanggar ketentuan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker.
"Kalau aturan dendanya ada, ada daerah yang sudah melaksanakan ketentuan denda itu. Untuk Lumajang kita pertimbangan dulu apakah itu akan diterapkan atau tidak. Kalau diterapkan berapa besarannya. Kita evaluasi dulu," kata Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq.
Sementara itu Kapolres Lumajang, AKBP Dedy Foury Millewa mengatakan, pihak kepolisian hanya akan melaksanaan operasinya saja, sedangkan untuk besaran denda merupakan wewenang Pemkab Lumajang untuk memutuskan.
Baca Juga : Terjaring Razia Masker, Warga Sumenep Disanksi Biaya Sidang di Tempat Rp 2000
"Kalau kami hanya penindakan saja, untuk dendanya kita tunggu keputusan Pak Bupati," kata Kapolres Lumajang.
Selain melibatkan Polres dan TNI, operasi malam ini juga diikuti oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lumajang. Walau hanya berupa teguran, namun para pelanggar penggunaan masker ini tetap dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan dengan pemerintah.