free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ketua DPD Partai Perindo Menilai Sanksi Pelanggar Masker di Pamekasan Berlebihan

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Dede Nana

15 - Sep - 2020, 21:41

Placeholder
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Pamekasan, Yudi Sudi Hartono

Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang kedapatan tidak menggunakan masker oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dinilai berlebihan bahkan cenderung memberatkan.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga : Disiplinkan Kawasan Malioboro, Kapolresta Kota Yogyakarta Purwadi Bagi-Bagi Masker 

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk pelanggar yang tidak pakai masker dikenakan sanksi mulai dari administratif berupa penyitaan KTP, hingga denda berupa uang jika melanggar.

Bahkan pada Senin (14/09/20) Pemkab Pamekasan telah menggelar operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, dan pengendara yang terjaring operasi itu ditilang KTP dan diharuskan membayar denda Rp 20.000 per orang.

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Pamekasan, Yudi Sudi Hartono mengatakan, di tengah kondisi perekonomian masyarakat terpuruk seperti saat ini, tidak seharusnya sanksi yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk denda uang, karena hal itu dianggap berlebihan.

“Maka menurut saya, adakan sosialisasi masif dulu. Toh seumpama seperti kemarin masih ada masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker, kasih peringatan lah dulu," katanya kepada JatimTimes.com

Apalagi menurut dia, anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten yang berjuluk bumi gerbang salam itu sangat besar, hingga mencapai Rp 89 miliar. Sehingga dirinya malah lebih setuju apabila dalam operasi itu disediakan masker saja.

"Kalau nanti melanggar lagi berarti itu ada unsur kesengajaan dari masyarakat itu sendiri," tambahnya.

Baca Juga : 64 Pengendara Tak Bermasker di Jombang Didenda Rp 50 Ribu 

 

Lebih lanjut Yudi berharap kepada para pemangku kebijakan agar dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pemberlakuan sanksi.

"Sosialisasi yang masif itu penting. Jadi jangan moro-moro ada tindakan sebelum rakyat, khususnya masyarakat pamekasan itu faham akan pentingnya memakai masker," tutupnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Dede Nana