Puluhan warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), terjaring razia masker petugas gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Razia masker diintensifkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Untuk sementara, kami di penegak Perda (Satpol PP, red) masih memberikan sanksi sosial, berupa teguran dan bersih-bersih," kata Sekretaris Satpol PP Sumenep Fajarussalam, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga : Disiplinkan Kawasan Malioboro, Kapolresta Kota Yogyakarta Purwadi Bagi-Bagi Masker
Fajar melanjutkan, kegiatan tersebut akan berlangsung selama masa pandemi. Terjadwal dua kali dalam seminggu. Serta masih belum menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) berupa penggunaan masker.
"Denda belum kami terapkan. Nanti kita lihat selanjutnya. Tapi target kami jika sanksi diterapkan nominalnya antara Rp 100 sampai Rp 200 ribu," jelasnya.
Khusus di wilayah hukumnya, operasi yustisi tertib pemakaian masker ini menyasar titik kerumunan warga, seperti area Taman Adipura (Taman Bunga) Sumenep.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Sumenep Moh. Arif Fatoni menyampaikan, bagi warga yang kena razia oleh tim gabungan langsung diberikan sanksi tilang.
"Bukan denda ya, melainkan biaya perkara sidang sebesar Rp 2 ribu. Kami langsung lakukan gelar perkara di tempat. Ada hakim, panitera, dan notulen," urainya.
Baca Juga : 64 Pengendara Tak Bermasker di Jombang Didenda Rp 50 Ribu
Terpisah, Wakapolres Sumenep Kompol Andi Febrianto Ali menuturkan, pada hari kedua razia tersebut berlangsung, sedikitnya ada 59 masyarakat terjaring razia. Diantaranya 50 ber-identitas, 9 tanpa identitas.
"Razia gabungan ini juga melibatkan unsur polisi. Dan kami menyediakan masker untuk para pelanggar yang terjaring razia," singkatnya.
Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polres, Kodim 0827, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Sumenep menggelar razia gabungan sejak tanggal 14 sampai 15 September 2020.