free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terjaring Razia Masker, Warga Sumenep Disanksi Biaya Sidang di Tempat Rp 2000

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Dede Nana

15 - Sep - 2020, 21:17

Placeholder
Salah seorang warga saat terjaring operasi yustisi tertib pemakaian masker di Kabupaten Sumenep (Foto: Ist/JatimTIMES)

Puluhan warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), terjaring razia masker petugas gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Razia masker diintensifkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Untuk sementara, kami di penegak Perda (Satpol PP, red) masih memberikan sanksi sosial, berupa teguran dan bersih-bersih," kata Sekretaris Satpol PP Sumenep Fajarussalam, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga : Disiplinkan Kawasan Malioboro, Kapolresta Kota Yogyakarta Purwadi Bagi-Bagi Masker

Fajar melanjutkan, kegiatan tersebut akan berlangsung selama masa pandemi. Terjadwal dua kali dalam seminggu. Serta masih belum menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) berupa penggunaan masker.

"Denda belum kami terapkan. Nanti kita lihat selanjutnya. Tapi target kami jika sanksi diterapkan nominalnya antara Rp 100 sampai Rp 200 ribu," jelasnya.

Khusus di wilayah hukumnya, operasi yustisi tertib pemakaian masker ini menyasar titik kerumunan warga, seperti area Taman Adipura (Taman Bunga) Sumenep.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Sumenep Moh. Arif Fatoni menyampaikan, bagi warga yang kena razia oleh tim gabungan langsung diberikan sanksi tilang.

"Bukan denda ya, melainkan biaya perkara sidang sebesar Rp 2 ribu. Kami langsung lakukan gelar perkara di tempat. Ada hakim, panitera, dan notulen," urainya.  

Baca Juga : 64 Pengendara Tak Bermasker di Jombang Didenda Rp 50 Ribu

Terpisah, Wakapolres Sumenep Kompol Andi Febrianto Ali menuturkan, pada hari kedua razia tersebut berlangsung, sedikitnya ada 59 masyarakat terjaring razia. Diantaranya 50 ber-identitas, 9 tanpa identitas.

"Razia gabungan ini juga melibatkan unsur polisi. Dan kami menyediakan masker untuk para pelanggar yang terjaring razia," singkatnya.

Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polres, Kodim 0827, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Sumenep menggelar razia gabungan sejak tanggal 14 sampai 15 September 2020.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Dede Nana