Proses verifikasi faktual (verfak) perbaikan ulang terhadap 40.312 berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko atau Malang Jejeg kembali memanas.
Hal ini dipicu pernyataan yang dilontarkan oleh Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi.
Baca Juga : Calon Pesaing Pasangan Dhito -Dewi akan Muncul di Hari Terakhir Pendaftaran
LIRA menduga ada kompromi dan intervensi yang dilakukan oleh tim pemenangan Bapaslon perseorangan yakni Malang Jejeg kepada pihak penyelenggara verifikasi faktual perbaikan.
"Patut diduga ada upaya saling intervensi dalam verfak terjadi baik dari pasangan calon maupun dari penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," ungkapnya ketika dikonfirmasi pewarta, Sabtu (12/9/2020).
Dugaan ini muncul karena terdapat temuan dan laporan masyarakat di lapangan yang didapatkan oleh tim pemantau LIRA Malang Raya. Yakni, terkait berkas dukungan yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetapi akhirnya di loloskan dan terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Malang.
Selain tindakan semacam itu, pihaknya juga mendapatkan aduan dan laporan dari masyarakat perihal KTP (Kartu Tanda Penduduknya) yang diklaim untuk dukungan terhadap Bapaslon perseorangan.
"Masyarakat yang merasa tidak mendukung, berarti patut diduga ada dukungan palsu yang dilakukan. Terlebih jika masyarakat tidak tanda tangan di form BA 5, maka bisa langsung lapor polisi, karena termasuk pidana umum," jelasnya.
Menanggapi pernyataan Bupati LIRA Malang Raya tersebut, Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga mengatakan pihaknya meminta agar dugaan itu dibuktikan. Jika tidak, dugaan itu hanya akan berakhir sebagai opini saja.
"Sebaiknya dibuktikan saja. Kalau sifatnya dugaan tanpa alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan ya hanya sebatas opini," ujarnya ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Topo, sapaan akrabnya, menilai apa yang dilakukan oleh LIRA saat ini salah satu proses demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020.
Baca Juga : LIRA Minta Jangan Ada Intervensi dalam Verifikasi Faktual Berkas Bapaslon Perseorangan
"Demokrasi dalam Pemilukada mesti kita jaga bersama, agar kualitas demokrasi semakin baik. Menurut saya apa yang disampaikan oleh LIRA dalam kerangka itu," paparnya.
Karena berbagai macam proses tahapan di Pilkada Kabupaten Malang 2020 untuk Bapaslon perseorangan sudah dilakukan. Topo mengatakan bahwa dalam setiap rangkaian proses tahapan Pilkada Kabupaten Malang 2020, masyarakat pun diperbolehkan
"Semua tahapan ada mekanisme dan aturannya. Masyarakat punya hak dan saluran hukum manakala ada para pihak terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
Topo menjelaskan bahwa pihaknya di dalam tim pemenangan Malang Jejeg mempunyai struktur kepengurusan dan LO (Liaison Officer, red) atau penghubung yang berada di seluruh tingkatan mulai dari desa, kecamatan hingga ke kabupaten
"Masing-masing kita bekali alat kerja, sehingga sekecil apapun kejadian yang berpotensi melanggar dan merugikan kita, kita secara cepat bisa meresponsnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh LIRA Malang Raya mengingatkan kembali atas integritas para penyelenggara Pilkada.
"Mengingatkan kami untuk tetap menjaga integritas, kemandirian dan profesionalisme penyelenggara pilkada," tandasnya.