free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Dispendik Jatim Larang KBM di Sekolah

Penulis : Suwandi - Editor : A Yahya

13 - Sep - 2020, 03:41

Placeholder
Surat Edaran Dispendik Jatim yang dikirim ke sekolah

Dinas Pendidikan Jawa Timur tetap memberlakukan sistem belajar mengajar secara dalam jaringan (Daring) bahkan melarang kegiatan apapun di sekolah melalui surat edaran. Sebab, sampai saat ini masih belum ada daerah yang dinyatakan bebas dari Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Banyuwangi Istu Handono membenarkan Surat Edaran dari Kepala Dinas pendidikan Jawa Timur,  tentang pelarangan kegiatan apapun di sekolah di masa pandemi Covid 19 yang berlaku mulai 14 September 2020.

Baca Juga : Lama Tak Dapat Bantuan, SDN 1 Lembung Paseser Dapat CSR Pendidikan dari Pertamina EP

Menurut Istu, sesuai arahan Dinas Pendidikan Jawa Timur pembelajaran yang melibatkan pelajaran dengan bertemu langsung tidak boleh. "Untuk sementara kegiatan sekolah baik yang bersifat pembelajaran maupun pengembangan diri yang melibatkan peserta didik dilarang, mulai tanggal 14 September 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi," jelasnya.

Untuk melancarkan belajar siswa,  pihak sekolah diminta untuk menyiapkan dan menata strategi yang tepat untuk pembelajaran jarak jauh baik Daring maupun Luring ( Luar jaringan). Sehingga pembelajaran tetap berjalan dan peserta didik mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikannya.

Pihak sekolah juga dituntut untuk membatasi interaksi dengan pihak lain yang dapat berpotensi untuk membawa dan menyebarkan virus corona.  "Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang mengalami batuk, pilek, demam, sesak nafas dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 celcius diharapkan untuk segera memeriksakan diri dan melakukan isolasi mandiri," kata Istu.

 Adapun pelaksanaan kegiatan guru piket dan pelayanan administrasi kependidikan harus dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 karena telah muncul klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi (klaster perkantoran).

Baca Juga : Ning Ita Mengajar, Program Mengajar Daring Wali Kota Mojokerto di Sekolah

Di sisi lain untuk metode sekolah daring, para siswa nantinya akan diberikan kuota internet gratis  berupa kartu perdana oleh Dinas pendidikan melalui sekolah masing masing. Diharapkan  siswa bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah terlebih dahulu untuk pendataan.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Suwandi

Editor

A Yahya