Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang akan membuat suatu rumusan masalah terkait limbah yang dihasilkan perusahaan.
Rumusan masalah tersebut mengenai perusahaan yang sengaja membuang langsung limbahnya ke sungai dan nantinya akan dilaporkan kepada wali kota Malang untuk tindakan lebih lanjut.
Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga November
Di sisi lain, perusahaan swasta yang baik dengan sengaja atau tidak membuang limbah langsung ke sungai akan mendapat semacam rapor tersendiri dari DLH Kota Malang. Hal itu berkaitan dengan tingkat kelayakan sungai yang setiap tahun dinilai oleh DLH melalui vendor.
Nantinya, jika ada perusahaan yang bandel dan tidak mau memperbaiki sistem pembuangan limbahnya, akan ada tindakan khusus setelah melakukan pembahasan dengan wali kota Malang mengenai izin dan sebagainya.
"Misalkan dengan pengawasan, kami peringatkan satu, dua, sampai tiga. Kalau masih bandel juga, baku mutu yang dikeluarkan pemilik usaha tidak mengindahkan apa yang kami peringatkan, berarti ya sudah kami bisa memberhentikan dan mencabut izin usahanya. Nanti kami bisa usulkan ke wali kota bahwa ini sudah kami peringatkan dan tidak bisa mengindahkan. Maka wali kota bisa menghentikan atau mencabut," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang Arif Tri Sastyawan.
Tahun lalu atau tepatnya 2019, sungai memang masih menjadi permasalahan secara kualitas. Sehingga tahun ini dan di tahun berikutnya Arif berharap tidak ada lagi perusahaan yang dengan sengaja membuang limbahnya langsung ke sungai agar tidak memengaruhi kualitas lingkungan.
"Tahun lalu yang hasilnya kurang memang dari sungai. Tapi mudah-mudahan hasil tahun ini bagus karena kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan ke pemilik usaha di Kota Malang. Kami menekankan jangan sampai membuang ke sungai langsung sebelum diproses," ungkapnya.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Paparkan Strategi Peningkatan SAKIP Menuju A
Menurut Arif, sungai di Kota Malang hulunya bukan di Kota Malang, tetapi ada di Kabupaten Malang maupun wilayah lain. Maka dari itu tahun ini untuk melihat kualitas lingkungannya, DLH Kota Malang mengambil sampel di hulu, tengah, sampai hilir ketika uji kualitas lingkungan.
"Di hulu ujungnya Kota Malang. Sudah diketahui bahwa itu ada kandungan atau di bawah standar baku mutu. Permasalahannya bukan di Kota Malang, tetapi kan hulunya di Kabupaten Malang atau Kota Batu. Hulunya termasuk Sungai Brantas atau Sungai Kasin itu juga nanti kami ukur semuanya. Kalau di tengahnya bagus tapi di hilirnya jelek, berarti antara tengah sampai hilir ada permasalahan yang kami cari. Solusinya juga kami cari," jelasnya.