Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, DPRD Tulungagung memberikan catatan pada Pemkab Tulungagung, agar menutup sejumlah toko ritel berjaringan yang berada dekat dengan pasar rakyat.
Sebab menurut peraturan daerah ( Perda ) Tulungagung nomor 1 tahun 2018 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, keberadaan toko ritel modern tak boleh berdekatan dengan pasar rakyat atau tradisional.
Baca Juga : Tinggal Nyaman di Apartemen The Kalindra dengan View Kota Malang dan Gunung Arjuna
Jika berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Perda itu, jarak yang diperbolehkan antara toko ritel berjaringan minimal 1000 meter atau 1 kilo meter.
Kepala Satpol PP TUlungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra menuturkan ada 16 toko ritel berjaringan yang berada dekat dengan pasar tradisonal.
“Kita mendapat tembusan ada 10 Indomaret dan 6 Alfamart yang menyalahi Perda nomor 1 tahun 2018,” terang pria yang akrab disapa Genot itu, Kamis (10/9/20).
Pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang mengurusi perizinan. Dalam surat itu paling lambat 31 Desember 2020 ke 16 toko ritel berjaringan sudah harus memindahkan lokasinya menjauhi pasar sesuai dengan Perda.
“Diberi waktu pada pengusahanya untuk merelokasi tempat usahanya sampai batas waktu 31 Desember 2020,” tegasnya.
Nantinya pihaknya akan lebih mengedepankan tindakan pendekatan sebelum melakukan eksekusi terhadap ke 16 ritel berjaringan itu.
Baca Juga : Miliki Rumah Tipe 30/60 dengan Harga Rp 214,5 Juta di Taman Tirta Malang
Jika sampai 31 Desember tidak mengindahkan surat itu, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan DPM-PTSP untuk membekukan izin ke-16 toko ritel berjaringan itu.
“Jika sudah ilegal maka Satpol PP bisa langsung melakukan eksekusi,” tegasnya.