Kabar mengejutkan kembali datang dari pemerintah terkait Bantuan Langsung Tunai (BPT) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Diketahui, masing-masing pekerja akan mendapatkan BLT senilai Rp 600 ribu per bulan.
Tahap penyaluran pun sudah dilakukan ke sejumlah pekerja. Namun, kini mendadak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah justru meminta subsidi yang sudah disalurkan untuk segera dikembalikan.
Baca Juga : Terdampak Pandemi, 20 Persen UMKM di Kota Malang Mati Suri
Ha itu disampaikan khusus kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat, tapi sudah terlanjur menerima bantuan. Diketahui, pemerintah sudah menyalurkan bantuan untuk dua bulan sekaligus yakni Rp 1,2 juta yang ditransfer ke rekening pekerja.
Ditegaskan oleh Ida berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa pekerja ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima BLT itu.
"Tapi, jika ada pekerja tersebut telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan ke rekening kas negara," ujar Ida.
Ia lantas mengatakan jika telah diserahkan 3,5 juta data calon penerima BLT dari BPJS Ketenagakerjaan maka total data calon penerima dari tahap I, II dan III sebanyak sembilan juta.
"Saat ini data yang diterima tahap I dan II sebagian sudah berhasil disalurkan, sebagian lainnya masih dalam proses," cetus Ida.
Baca Juga : Rekening tidak Aktif, 1.058 Pegawai Swasta di Kota Batu Terancam Gagal Terima Bantuan Pemerintah
Sementara untuk penyaluran tahap III, masih sama dengan tahap sebelumnya yakni data yang diterima akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kemnaker.
Lalu, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan barulah penyaluran tahap III dilakukan melalui bank yang terdaftar anggota HIMBARA yakni BTN, BRI, BNI dan Mandiri maupun swasta lainnya.