Sejumlah desa di 5 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung masih menjadi daerah kumuh. Luasan wilayah yang masuk kategori kumuh mencapai 320 hektar. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto mengatakan ada 7 kriteria sebuah wilayah dikatakan kumuh.
7 kriteria itu meliputi sanitasi, rumah tidak layak huni (RTLH), kondisi jalan, sediaan air bersih, kerawanan kebakaran, ruang terbuka hijau dan pengolahan limbah. Jika suatu wilayah tidak memenuhi kriteria itu, maka dikatakan kumuh. “Imbasnya bisa ke kesehatan atau masalah ekonomi,” ujar Anang, Rabu (9/9/20).
Baca Juga : Pemkot Batu Gelontorkan Rp 4,5 Miliar untuk Bedah Rumah
Dampak kesehatan bisa berupa memperbesar resiko Stunting (kekerdilan) pada anak, hingga timbulnya penyakit berbahaya. Sedang dampak ekonomi bisa memperlambat laju ekonomi di lokasi kumuh.
Dia menyebutkan, 5 kecamatan yang mempunyai wilayah kumuh antara lain kecamatan Kota, Kedungwaru, Kauman, Boyolangu dan Ngunut. Kebanyakan wilayah kumuh berada di wilayah perkotaan. Dari 320 hektar wilayah kumuh, 50 persen yang sudah diverifikasi dan berada di wilayah kota dan sebagian kecil wilayah Kedungwaru.
Untuk tahun ini pihaknya berkosentrasi menangani kawasan kumuh di wilayah kota dan Kedungwaru. Untuk itu pihaknya mengajukan Rp 45 miliar untuk penanganan wilayah kumuh. “Ada 30 paket pekerjaan yang terbanyak untuk sanitasi,” terang Anang.
Dana Rp 45 miliar tersebut merupakan Sharing antara World Bank dan Pemerintah setempat. Pihaknya menargetkan penanganan daerah kumuh akan tuntas seluruhnya pada 2022 mendatang.
Baca Juga : Pemkot Batu Gelontorkan Rp 4,5 Miliar untuk Bedah Rumah
Selanjutnya akan dilakukan pendataan ulang daerah kumuh lainnya. Pada tahun 2015, pihaknya sudah melakukan pengentasan daerah kumuh seluas 150 hektar dan tuntas pada tahun 2019 lalu.