Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pengadaan Mamin tidak Perlu Lelang, Pemkot Malang Susun e-Katalog Lokal

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

05 - Sep - 2020, 18:18

Placeholder
Ilustrasi (Istimewa).

Pemerintah Kota Malang kembali memantabkan pembuatan e-katalog lokal. Katalog berbasis digital itu ditargetkan bisa segera realisasi dalam waktu dekat. Sehingga, pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk kegiatan di lingkungan Pemkot Malang dapat lebih meningkatkan peran UMKM.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, Perangkat Daerah (PD) terkait telah melakukan pendataan terhadap beberapa UMKM binaan. Nantinya, UMKM akan dilibatkan langsung untuk bisa memenuhi kebutuhan mamin.

Baca Juga : Pemkot Madiun Terus Proritaskan Bantuan Rumah Tak Layak Huni

"Sehingga saat mau rapat-rapat tidak perlu lakukan lelang lagi, tapi cukup pesan di e-katalog. Pesan mamin bisa di hari yang sama saat kegiatan," katanya.

Wasto menjelaskan, rencana penyusunan e-katalog sudah lama disusun. Namun memang belum realisasi lantaran membutuhkan beberapa koordinasi lanjutan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

E-katalog itu sendiri menurut Wasto bisa dalam bentuk aplikasi maupun manual. Jika aplikasi, maka harus disiapkan Platform khusus. Namun apabila tidak, maka cukup bisa dengan katalog khusus yang dapat diakses melalui Website. "E-katalog bisa berbasis aplikasi atau tidak," jelasnya.

E-katalog menurutnya tidak hanya menggerakkan UMKM di Kota Malang saja. Melainkan juga akan memudahkan masing-masing PD saat akan mengadakan kegiatan dan membutuhkan konsumsi. Daftar harga setiap jenis mamin pun nantinya akan tertera pada e-katalog.

Baca Juga : Ikuti Pendataan Sensus Penduduk, Ini Pesan Wali Kota Santoso untuk Warga Kota Blitar

Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan jika masing-masing kecamatan diwajibkan untuk menyusun e-katalog. Sehingga, masing-masing kecamatan dapat memantau lebih detail keberadaan UMKM di masing-masing daerahnya.

Selain itu, untuk mendorong tertib administrasi, setiap pelaku UMKM yang terdaftar di e-katalog juga diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Apabila belum, dinas terkait akan memberikan pendampingan agar izin usaha terpenuhi.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya