Terbukti edarkan obat keras berbahaya (Okerbaya), RH alias Jabrik (23) warga Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek kini harus mendekam dalam jeruji besi.
Dari penangkapan tersangka, petugas mendapati obat keras berbahaya jenis pil double L sebanyak 90 butir, gadget, dan barang bukti lainnya.
Baca Juga : Kiwil Ditangkap Polres Trenggalek karena Perkara Narkotika
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, Jabrik ini diduga sebagai pengedar dan ditangkap Satresnarkoba Polres Trenggalek bekerja sama Polsek Munjungan pada Minggu (30/08/20) di teras rumah kosong (bekas bengkel) di wilayah Munjungan.
"Untuk saat ini, tersangka dan semua barang bukti telah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Doni saat press rilis, Kamis (03/09/20).
AKBP Doni, menambahkan Jabrik berhasil diamankan petugas berawal saat adanya razia gabungan pada remaja yang tengah melakukan pesta minuman keras di wilayah Desa Karangturi, Munjungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi temukan barang bukti berupa pil dobel L dari saku celana inisial M (saksi) sebanyak 30 butir.
Menurut keterangan yang bersangkutan, barang tersebut didapat dengan cara membeli dari Jabrik. Bak gayung bersambut, petugas langsung memburu dan menangkapan Jabrik di rumahnya.
Baca Juga : Segini Harga Pil Koplo Dalam Lapas yang Dikemas dengan Buah Salak
Dari hasil interogasi, Jabrik mengakui bahwa dirinya yang telah menjual pil double L kepada M. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan barang bukti sebanyak 60 butir yang dibungkus plastik klip dan ditaruh di atas almari di kamarnya.
"Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Dan terhadap tersangka akan kita kenakan pasal tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Doni.