free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Kapok Dibui, Residivis di Blitar Nekat Nyolong Motor di Persawahan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

02 - Sep - 2020, 22:39

Placeholder
Kedua tersangka yang merupakan residivis diamankan di Mapolres Blitar. (Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Kepolisian Resort (Polres) Blitar mengamankan komplotan pencuri spesialis kendaraan roda dua diamankan polisi. Para tersangka diringkus setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor di persawahan Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, pada 25 Agustus lalu. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, ketiga tersangka yang diringkus masing-masing Supriyanto alias Pekok (41), warga Kecamatan Doko, dan Nanang Dwi (36), warga Kecamatan Garum. Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima unit sepeda motor, dua ponsel, satu kunci T, dan sebuah tang.

Baca Juga : Hasil Penyidikan, Residivis Pencurian di Singosari Pernah Beraksi di 5 TKP

 "Kami mendapat laporan dan langsung melakukan lidik. Pelaku bernama Pekok kami amankan lebih dulu. Setelah dia memberikan keterangan, pelaku lain bernama Nanang berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Rabu (2/9/2020).

Dikatakannya, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencari motor yang terparkir di tempat-tempat sepi, seperti di persawahan atau di pinggir jalan. Kedua pelaku berbagi peran. Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor dan satunya lagi mengawasi situasi sekitar. 

“Modusnya mencari tempat-tempat yang sepi. Dalam menjalankan tugasnya, keduanya berbagi peran. Sasarannya motor yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan,” jlentrehnya.  

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Bahkan tersangka atas nama Nanang Dwi sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus perampokan. Kepala penyidik, Nanang mengaku saat ini dia bekerja sebagai sopir angkutan. 

Baca Juga : Nyaris Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Singosari

Namun, pandemi covid-19 membuat ekonominya terpuruk karena angkutan sepi penumpang. Dia beralasan terpaksa melakukan tindak kejahatan untuk menyambung hidup. “Saya terpaksa mencuri lagi karena angkutan lagi sepi gara-gara covid-19,” ucap Nanang saat  rilis di Mapolres Blitar. 

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy