Kepolisian Resort (Polres) Blitar mengamankan komplotan pencuri spesialis kendaraan roda dua diamankan polisi. Para tersangka diringkus setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor di persawahan Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, pada 25 Agustus lalu.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, ketiga tersangka yang diringkus masing-masing Supriyanto alias Pekok (41), warga Kecamatan Doko, dan Nanang Dwi (36), warga Kecamatan Garum. Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima unit sepeda motor, dua ponsel, satu kunci T, dan sebuah tang.
Baca Juga : Hasil Penyidikan, Residivis Pencurian di Singosari Pernah Beraksi di 5 TKP
"Kami mendapat laporan dan langsung melakukan lidik. Pelaku bernama Pekok kami amankan lebih dulu. Setelah dia memberikan keterangan, pelaku lain bernama Nanang berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Rabu (2/9/2020).
Dikatakannya, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencari motor yang terparkir di tempat-tempat sepi, seperti di persawahan atau di pinggir jalan. Kedua pelaku berbagi peran. Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor dan satunya lagi mengawasi situasi sekitar.
“Modusnya mencari tempat-tempat yang sepi. Dalam menjalankan tugasnya, keduanya berbagi peran. Sasarannya motor yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan,” jlentrehnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Bahkan tersangka atas nama Nanang Dwi sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus perampokan. Kepala penyidik, Nanang mengaku saat ini dia bekerja sebagai sopir angkutan.
Baca Juga : Nyaris Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Singosari
Namun, pandemi covid-19 membuat ekonominya terpuruk karena angkutan sepi penumpang. Dia beralasan terpaksa melakukan tindak kejahatan untuk menyambung hidup. “Saya terpaksa mencuri lagi karena angkutan lagi sepi gara-gara covid-19,” ucap Nanang saat rilis di Mapolres Blitar.
Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.