Seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil diringkus anggota Polsek Singosari. Tersangkanya bernama Khoirul Amin, warga Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Pria 33 tahun itu diringkus sesaat setelah melancarkan aksi pencurian di Jalan Raya Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (31/8/2020) malam.
Baca Juga : Bukan Sepeda Baru, Maling di Tulungagung Ini Hobi Incar Motor Jadul
”Kasusnya sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan. Diduga kuat pelaku sudah sering melancarkan aksi serupa di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) lainnya,” ungkap Kapolsek Singosari AKP Farid Fatoni, Selasa (1/9/2020).
Sesaat sebelum melancarkan aksinya, menurut Fatoni, tersangka sempat mengamati sekitar lokasi kejadian. Setelah memastikan situasi aman, Khoirul bergegas mengasak sepeda motor Scoopy nopol N-3432-GZ milik korban yang bernama Wahyu Sulistyo, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
”Modusnya, tersangka merusak kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T,” ungkap kapolsek Singosari.
Beruntung, sesaat sebelum berhasil membawa kabur motor yang hendak dicuri, aksinya kepergok korban. Mengetahui jika kendaraan miliknya hendak diembat, korban bergegas mengejar pelaku sembari berteriak maling ke arah tersangka.
Mendengar adanya aksi pencurian, warga setempat langsung berhamburan mengamankan tersangka. Beruntung sebelum dihajar massa, anggota Polsek Singosari yang melakukan patroli bergegas mengamankan dan membawa pelaku ke markas Mapolsek Singosari.
”Tersangka sebenarnya sempat kabur melarikan diri. Namun anggota yang melakukan patroli dan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” sambung kapolsek Singosari.
Baca Juga : Gadis di Bawah Umur Diperkosa Ipar hingga Hamil
Selain mengamankan tersangkanya, polisi juga menyita beragam barang bukti dari pria kelahiran 15 September 1987 tersebut. Barang bukti yang disita polisi itu meliputi dua unit motor yang dijadikan sarana dan hasil curian, dua buah kunci T, dua buah kunci leter L, dua buah helm, dua unit HP (handphone), dan satu perangkat obeng multifungsi.
”Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curanmor,” ujar perwira polisi yang juga pernah menjabat sebagai kasubag humas Polres Malang ini.