Patroli dan survei pepohonan tua di Kota Malang tengah digencarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Hal itu untuk memetakan pepohonan tua yang rawan tumbang. Pemetaan itu melihatkan Polisi Taman (poltam) dan tim Surveyor DLH.
Kepala bidang RTH DLH Kota Malang, Kuncahyani mengatakan bahwa saat ini pihaknya sering melakukan survei ke lapangan untuk melihat kondisi pohon yang sudah di makan usia. Hal itu untuk menjaga jika ada kondisi pohon yang dikhawatirkan akan tumbang.
Baca Juga : Sudah 90% Warga Kota Batu Lakukan Sensus Penduduk Online
Dijelaskan, Yani (sapaan akrab Kuncahyani) nantinya bila ditemukan pohon yang terlihat rawan tumbang, maka petugas patroli akan melaporkan ke tim surveyor, dan tim surveyor akan datang ke lokasi pohon rawan tumbang untuk melihat kondisinya.
"Tim surveyor akan mengecek terlebih dahulu, apakah harus dilakukan pemangkasan pohon saat itu juga atau tidak. Bila kondisi pohon benar benar membahayakan dan terlihat akarnya telah berjamur, maka tim surveyor akan menghubungi tim pemangkasan pohon yang selalu siap siaga," kata Yani.
Lanjut Yani, tugas pokok fungsi (tupoksi) dari Polisi Taman sendiri selain menjaga taman, juga untuk mengecek kondisi pohon terutama yang berusia sudah tua. "Jadi para polisi taman itu selain menjaga taman kota, juga mengecek pohon pohon yang ada di setiap pinggir jalan. Dan mereka bekerja sebanyak dua shift kerja, shift pagi mulai jam 07.00 - 14.00 WIB sedangkan kalau malam mulai jam 15.00 - 22.00 WIB." terangnya.
Dalam kondisi cuaca seperti ini, pohon memang dikhawatirkan akan tumbang mengingat sebentar juga tiba musim penghujan sehingga DLH Kota Malang harus selalu siap mengenai pemangkasan pohon.
Baca Juga : Polemik Ganja Masuk Kelompok Tanaman Obat Sejak Era SBY, Kementan: Kok Baru Ribut Sekarang?
Lebih lanjut, Yani mengaku pihaknya menerima permintaan atau laporan dari masyarakat, khususnya mengenai permohonan pemangkasan pohon milik DLH Kota Malang, yang dianggap membahayakan karena kondisinya yang rawan tumbang.
"Dalam sehari, kami menerima 5 hingga 7 surat permohonan pemangkasan pohon dari masyarakat. Laporan atau surat permohonan masyarakat itu kemudian dilakukan pengecekan di lapangan oleh tim surveyor. Nanti hasil pengecekan itu, akan diberikan ke tim pemangkasan pohon untuk ditindak lanjuti," jelasnya.