Tanaman ganja mendadak menjadi polemik setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan.
Penetapan itu tercantum dalam Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Baca Juga : Tak Kenakan Masker, Siap-Siap Serahkan Tanaman ke Kelurahan Bunulrejo
Kepmentan itu pun telah ditandatangani Menteri Pertaninan Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Diketahui, tanaman ganja ini merupakan jenis psikotropika yang masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal ini juga sudah tercantum dalam Kempentan Nomor 511 tahun 2006. Oleh sebab itu, Kementan merasa heran mengapa aturan tentang ganja ini justru baru sekarang diributkan setelah beberapa periode.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan jika Kepmentan 104/2020 itu memang tetap memasukkan komoditas yang sebelumnya ada di Kepmentan 511/2006.
Selain itu juga ditampah beberapa komoditas potensial baru, khususnya yang memiliki peluang ekonomi.
"Itu sejak 2006, kok baru ribut sekarang? Kenapa keluar Kepmentan 104/2020 terkait komoditas binaan? Karena Kementan mengakomodasi komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan," jelas Kuntoro dalam keterangan.
Sementara itu, dikatakan oleh Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Tommy Nugraha setelah Kepmentan 511/2006 terbit, pihaknya melakukan pembinaan dengan mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya serta memusnahkan tanaman ganja.
"Ganja masuk kelompok komoditas tanaman obat, ditanam hanya untuk keperluan medis secara legal oleh UU Narkotika itu yang dijadikan acuan," ujar Tommy.
Baca Juga : Khawatir Tumbang, DLH Kota Malang Pangkas Pohon Beringin Rapuh
Lebih lanjut, Tommy menuturkan jika Menteri Syahrul konsisten dan berkomitmen untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Mengetahui hal ini menjadi kontroversi kini Kementan mencabut keputusan tersebut.
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Tommy.
Stakeholder yang dimaksud yakni BNN, Kemenkes dan LIPI.
Dalam hal ini kata Tommy, Kementan memastikan jika pegawai akan bebas narkoba serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.