free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ada Denda Rp 100 Ribu di Perwal Nomor 30 Tahun 2020, Dewan Minta Pemkot Tak Terapkan Dulu

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Dede Nana

31 - Aug - 2020, 21:35

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disebutkan jika pelanggar aturan akan dikenai sanksi administrasi. Salah satunya adalah sanksi sebesar Rp 100 ribu.

Penerapan sanksi administrasi itu nampaknya masih pro dan kontra. Pasalnya, secara aturan pemberlakuan sanksi denda hanya bisa diimplementasikan dengan mendasarkan kepada Peraturan Daerah, dan tidak bisa jika hanya Pergub/Perbup/Perwal.

Baca Juga : Pengadaan Berbasis Lokal, Dewan Dorong Pemkot Malang Segera Realisasikan e-Katalog

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, penerapan denda itu memang masih pro dan kontra. Itu sebabnya, dewan mendorong agar pemberian sanksi denda tak diberlakukan terlebih dulu. Melainkan supaya diberlakukan sanksi sosial saja.

"Sempat pro dan kontra. Karena harusnya memang masuk ke kas negara bukan kas daerah. Selain itu Perwal nggak diperbolehkan beri denda gitu," katanya.

Menurut Made, sampai saat ini belum ada pelanggar aturan yang dikenai sanksi administrasi denda Rp 100 ribu itu. Karena Pemerintah Kota Malang saat ini masih dalam tahapan memberikan sosialisasi serta sanksi yang mengarah pada sanksi sosial sebagaimana yang juga tertera dalam Perwal Nomor 30 Tahun 2020.

"Mungkin denda Rp 100 ribu dibuat untuk syok terapi saja. Yang ditekankan bukan itu, tapi sanksi sosial memang. Tapi dewan tetap dorong supaya itu jangan diberlakukan. Kalau ada yang didenda, harus dicek itu kwitansinya ke mana, harus jelas," tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Menurutnya, sebelum ada Perda khusus yang mengatur tentang penanganan Covid-19, ada baiknya sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial. Sementara sanksi administrasi agar tak dilaksanakan terlebih dulu.

"Lebih aman memberi efek jera dengan meminta pelanggar aturan nyapu-nyapu atau menyanyi lagu kebangsaan, ketimbang administrasi. Baru kalau Perda itu diperbolehkan," imbuh Made.

Made pun menjelaskan jika saat ini Pemkot Malang dan dewan tengah melakukan pembahasan mengenai Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Perubahan Perda tersebut saat ini masih dalam pembahasan, dan pertengahan September nanti ditargetkan sudah rampung.

Baca Juga : Sudah 90% Warga Kota Batu Lakukan Sensus Penduduk Online

"Tidak buat baru, tapi merubah saja. Itu sudah sesuai dengan hasil konsultasi bersama bagian hukum Pemprov Jatim," tambahnya.

Dia pun berharap agar bagian hukum Pemkot Malang segera menyelesaikan pembahasan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut. Kemudian bisa secepat mungkin dilemparkan ke legislatif dan disahkan. Karena perubahan tersebut hanya merubah paling banyak 10 pasal.

"Sekarang masih menunggu pelemparan. Kalau sudah selesai pasti cepat," terangnya.

Made juga meminta agar bagian hukum Pemkot Malang melakukan konsultasi dengan pihak TNI/POLRI juga Kejaksaan berkaitan dengan poin-poin di dalam Perwal Nomor 30 Tahun 2020 yang akan dimasukkan ke pembaruan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Dede Nana