free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dear Pengusaha di Kota Malang, Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Usaha Bakal Ditutup

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Aug - 2020, 19:51

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika (MalangTIMES).

Upaya untuk menekan angka persebaran covid-19 di Kota Malang terus dilakukan. Salah satunya adalah melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Paling lambat bulan depan, evaluasi terhadap Perda tersebut harus sudah rampung digarap.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, evaluasi mengenai Perda tersebut akan membahas secara gamblang mengenai kesehatan secara umum. Sehingga, aturan mengenai penanganan covid-19 termasuk di dalamnya.

Baca Juga : Dewanti Rumpoko Inginkan Kopi Jadi Second Ikon Kota Batu

 

"Jadi penangannya covid-19 nunut di dalamnya. Itu bahas masalah kesehatan secara umum," kata Sutiaji.

Beberapa komponen, termasuk dengan sanksi menurutnya saat ini masih dibahas oleh tim bagian hukum Pemerintah Kota Malang. Dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu ditargetkan sudah rampung.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut telah disepakati. Setidaknya ada 10 pasal yang akan dilakukan perubahan. Perda tersebut akan mengatur lebih tegas mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Salah satunya sanksi penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha yang tak mematuhi protokol kesehatan. Sehingga, pelaku usaha dan masyarakat akan jauh lebih tertib menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan masing-masing.

"Ketertiban masyarakat saya rasa akan terus meningkat. Tapi keberadaan Perda ini diperlukan untuk mempertegas sanksi," terang Made.

Evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu menurut Made telah dibahas oleh tim perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Selanjutnya akan dikonsultasikan kepada bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga : Tak Kenakan Masker, Siap-Siap Serahkan Tanaman ke Kelurahan Bunulrejo

 

"Sebelumnya sudah dilakukan perubahan program legislasi daerah (Prolegda). Karena memang tak masuk dalam Propemperda," tambah politisi PDI Perjuangan itu.

Keberadaan Perda tersebut nantinya diyakini mampu menekan angka penularan covid-19. Karena secara mendetail sanksi akan lebih dipertegas lagi. Selain itu juga menjadi salah satu upaya untuk melindungi masyarakat juga pelaku usaha. Sehingga pemulihan ekonomi dapat berdampingan dengan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Saya yakin itu pasti akan efektif," jelas Made.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni