Petugas gabungan kembali melakukan tindakan tegas bagi warga yang tak bermasker di Tulungagung. Kali ini, petugas gabungan dari Polsek Gondang, Koramil dan Satpol PP merazia pengendara yang melintas di jalanan Desa Kiping, Jumat (28/08/2020).
Di depan Masjid Al-Ikhlas, petugas memberhentikan sejumlah pengendara yang lewat tanpa memakai masker di wajahnya. "Kita juga berikan pemahaman serta sosialisasi bagi masyarakat agar tumbuh kesadaran," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Gondang, AKP Suwancono.
Baca Juga : Polres Malang Rilis Kasus Pemalsuan Dokumen BLU-E Bersama Ditjen Hubdat Kemenhub RI
Setelah dihentikan dan diketahui tanpa menggunakan masker, petugas tampak memberikan teguran agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang. "Lalu kita berikan masker gratis," ujarnya.
Jika di tempat lain sanksi yang diberikan berupa hafalan Pancasila dan Push Up, di Gondang petugas mengarahkan mereka ke dalam masjid, sebelum pelaksanaan salat Jumat dimulai. “Kita berikan sanksi berupa kerja sosial berupa kegiatan membersihkan masjid. Ini juga akan bermanfaat untuk jemaah salat Jumat,” ujarnya.
Karena bagi pengendara tak siap dengan alat pembersihan, maka petugas yang menyiapkan piranti berupa sapu dan peralatan lainnya. "Ke depan harus ada upaya lebih untuk melakukan penertiban, sanksinya bisa bentuk lain," paparnya.
Seperti wilayah lain, razia ini merupakan implementasi Patroli dan tindakan Pendisiplinan warga Masyarakat, menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020.
Baca Juga : Razia Hotel dan Indekos di Sumenep, Tim Gabungan: Hati-Hati Menerima Tamu
Selain itu juga tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Bupati Tulungagung nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19.