Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang merilis ungkap kasus pemalsuan dokumen BLU-E (Bukti Lulus Uji Elektronik) bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan RI, Kamis (27/8/2020) yang bertempat di salah satu hotel di Kota Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang melakukan pembuatan dokumen BLU-E palsu dan menyalahi aturan yang ada.
Baca Juga : Knalpot Brong Mulai Marak Lagi, Satlantas Polres Lumajang Siap Gelar Razia Dadakan
"Bermula pada tanggal 12 Agustus 2020 ada penemuan kartu BLU-E di jembatan penimbangan Singosari. Secara fisik sama, tapi tidak tercatat dalam sistem. Tanggal 14 Agustus barang bukti dibawa ke Kementerian Perhubungan," jelasnya ketika konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Setelah dilakukan koordinasi antara Polres Malang dengan jajaran Dirjen Perhubungan Darat terkait temuan dokumen BLU-E yang telah dinyatakan palsu ini, kemudian disampaikan oleh Tiksnarto bahwa pada tanggal 15 Agustus 2020, tersangka pertama berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polres Malang.
"Tanggal tanggal 15 tersangka K ditangkap di rumahnya. Dia mengakui menerima jasa pembuatan buku dan kartu (BLU-E, red) palsu. Bekerjasama dengan AH," ungkapnya.
Tersangka K saat ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tidak melawan dan mengakui segala perbuatan. Berbeda untuk tersangka AH yang merupakan warga Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat dilakukan penangkapan, tersangka kabur dari rumah.
"Tadi subuh AH berhasil kami amankan. Dia melarikan diri ke luar kota," ujarnya.
Tiksnarto mengatakan, bahwa dari keterangan dua tersangka yang berhasil diamankan, untuk harga pembuatan dokumen BLU-E yang palsu, mereka mematok biaya sebesar Rp 450 ribu.
"Dari tersangka mengatakan Rp 450 ribu. Tetapi dari pengguna ada yang diminta untuk memberikan uang sampai Rp 2 juta," bebernya.
Berdasarkan pengembangan kasus pemalsuan dokumen BLU-E ini, jajaran Sat Reskrim Polres Malang, mendapatkan 5 orang yang menjadi korban pemalsuan dokumen tersebut.
Dari penelusuran tim Sat Reskrim Polres Malang yang terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, bahwa kedua orang tersangka yang tertangkap merupakan jaringan lama sejak pemakaian buku KIR yang lama.
Sedangkan untuk para pemesan dokumen BLU-E kepada kedua tersangka dikatakan oleh Tiksnarto mereka tidak dapat serta merta dijadikan tersangka. Harus melalui proses lebih lanjut terlebih dahulu.
"Jadi kalau pemesan kita tidak serta merta menyalahkan mereka. Ada mereka yang tidak tahu bahwa melaksanakan uji kelayakan harus di kantor Dishub (Dinas Perhubungan, red)," terangnya.
Boleh menggunakan biro jasa untuk membantu pengurusan BLU-E, akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Karena terkadang, terdapat pihak dari biro jasa juga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
Tetapi memang tidak semua biro jasa melakukan penyalahgunaan aturan dalam membantu pengurusan BLU-E. Untuk kedua tersangka bukan merupakan biro jasa.
Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Terkhusus untuk para pengusaha angkutan barang, orang dan lain sebagainya, harap berhati-hati memilih biro jasa. Serta diharapkan agar melakukan pengetesan kelayakan kendaraan di tempat dan prosedur yang sudah diberlakulan.
Atas perbuatannya, kedua orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa jaringan pemalsuan seperti ini sudah ada sejak tahun 2012 hingga 2020 awal yang itu menggunakan pemalsuan buku yang lama dan bertempat di Jakarta.
"Kalau yang melakukan pemalsuan dengan BLU-E ini baru kali ini di Malang. Namun yang buku lama, di Jakarta itu," ungkapnya.
Menanggapi pengakuan tersangka dan para korban terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat satu dokumen BLU-E palsu hingga mencapai Rp 2 juta. Nyatanya, disampaikan oleh Budi, bahwa biaya yang dikeluarkan untuk PNBP (Penerimaan Negera Bukan Pajak) sebesar Rp 25.000,-.
Tapi untuk pembiayaan keseluruhan pembuatan dokumen BLU-E asli yang dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, dikatakan Budi, bahwa biayanya bervariasi sesuai kebijakan Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.
Budi pun berharap, agar Kepala Dishub beserta jajarannya di seluruh Indonesia agar memaksimalkan peran dan fungsinya dalam mengawasi kendaraan-kendaraan angkutan barang, orang dan lain sebagainya yang terpantau ODOL (Over Dimension Over Loading).
"Diharapkan Kadishub di seluruh Indonesia harus hati-hati dan waspada banyak truk yang ODOL," imbaunya.
Serta memaksimalkan penggunaan alat Reader yang telah dimiliki oleh masing-masing Dishub di setiap daerah untuk dimaksimalkan fungsinya sebagai pembaca kartu BLU-E yang diterbitkan oleh Dishub di masing-masing daerah.
Lebih jauh, atas temuan kasus pemalsuan dokumen BLU-E pertama kali ini, Budi memberikan penghargaan atas prestasi dari jajaran Polres Malang yang telah berhasil meringkus tersangka pembuat dokumen BLU-E palsu.
"Kami atas nama Menteri Perhubungan atas prestasi Polres Malang memberikan penghargaan untuk meningkatkan motivasi kerjanya," pungkasnya.