Selama masa pandemi Covid-19, sejumlah fasilitas publik seperti taman di Kota Malang tidak dibuka untuk umum. Bahkan, petugas juga memasang palang-palang kayu penghalang di kursi-kursi taman dan pedestrian.
Penghalang itu ditujukan agar masyarakat tidak asal duduk di kursi tanpa jarak aman. Sehingga, potensi penyebaran virus Covid-19 di fasilitas publik bisa diminimalkan.
Baca Juga : Propemperda Kota Malang Tahun 2020 Disahkan, Salah Satunya Mengenai Penanganan Covid-19
Sayangnya, tujuan baik itu tak selalu ditanggapi baik. Tangan-tangan usil dan tidak bertanggung jawab membuat palang-palang kayu maupun tali pembatas di kursi-kursi pedestrian menghilang.
Misalnya terlihat di sepanjang Jalan Besar Ijen, penghalang dari bambu dan kawat yang dipasang oleh Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kini kembali dilepas oleh oknum masyarakat kurang bertanggung jawab. Hal itu membuat sejumlah pengguna jalan kembali asyik duduk-duduk di pedestrian jalan tanpa jarak aman.
Kepala Bidang (Kabid) RTH DLH Kota Malang, Kuncahyani mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali menutup kursi yang ada di sepanjang Jalan Besar Ijen itu. Namun saat ini, ada laporan dari masyarakat bahwa penutupnya telah lepas kembali dan digunakan untuk duduk-duduk oleh masyarakat yang melintas.
"Sudah tiga kali kami pasang penutup itu, ini ada laporan lagi jadi kami harus ganti keempat kali. Miris sebenarnya karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," ujar Kuncahyani.
Sejumlah ruang publik memang masih ditutup oleh pemerintah Kota Malang, karena Covid-19 tidak bisa diprediksi datang dari mana. Bidang RTH DLH Kota Malang yang menjadi leading sektor di kawasan hijau merasa cukup menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat dengan melepas penghalang tempat duduk di Jalan Besar Ijen.
Baca Juga : Khawatir Tumbang, DLH Kota Malang Lakukan Pemotongan Pohon Beringin Rapuh
"Sangat disayangkan sekali, karena kami kan ingin agar sementara tidak ada aktivitas dulu untuk mencegah penularan Covid-19. Tapi ada saja oknum masyarakat yang melepas penghalang kursi," imbuh Yani.
Untuk itu, kini bidang RTH DLH Kota Malang berencana akan menurunkan tim pemantau yang akan mengawasi dan mengingatkan masyarakat yang beraktivitas di sekitar ruang terbuka hijau, terlebih yang ada tempat duduknya. Hal itu juga sembari menutup kembali penghalang kursi karena beberapa sudah terlepas.
"Mungkin kami akan turunkan tim mobiling dari Pramu Taman (dulunya bernama Poltam) untuk mengawasi tempat tersebut, sembari kembali memasang penghalang kursi tersebut," jelasnya.