Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang tahun 2020 telah disahkan oleh DPRD Kota Malang petang ini (Kamis, 27/8/2020).
Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan tersebut salah satunya membahas terkait dengan penanganan Covid-19 di Kota Malang. Dengan dimasukkannya perihal penanganan Covid-19 ini nantinya bagi pelanggar ketertiban dapat diberi sanksi yang tertuang sesuai regulasi.
Baca Juga : Sampai Akhir Tahun, Pemkot Malang Target Pertumbuhan UMKM Capai 20 Persen
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, terkait dengan Perda Nomor 2 tahun 2012 hanya membahas mengenai kebijakan ketertiban umum, namun belum pada pendisiplinan.
Karenanya, dengan Propemperda tahun 2020 tersebut semua hal berkaitan dengan pelanggaran ketertiban di tempat fasilitas umum akan dikenai hukuman.
"Perda ini langsung menangkap dari Perda Provinsi yang juga sudah diubah dan disahkan. Kami menangkap itu, istilahnya perda yang sebelumnya itu kebijakan tapi belum ada yang berkaitan dengan disiplin. Nah, sekarang dimasukkan itu (di Propemperda Kota Malang tahun 2020)," ujarnya.
Sehingga bagi masyarakat yang dianggap mengganggu ketertiban umum nantinya akan mendapatkan sanksi, meskipun sifatnya tak terlalu berat. Di dalamnya, dijelaskan Sutiaji juga termasuk pelanggar disiplin protokol Covid-19. "Yang sebelumnya kan tidak ada kaitannya langsung menyentuh pada disiplin. Seperti disiplin protokol kesehatan itu," imbuhnya.
Meski, saat ini dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejatinya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga telah mengaplikasikannya.
Yang mana segala bentuk sanksi bagi pelanggaran tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Untuk diketahui, dalam Perwal Nomor 30 tahun 2020 tersebut beberapa sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah diberlakukan. Sanksi itu berlaku baik kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum.
Di mana, sanksi bagi perorangan yang melanggar protokol Covid-19 akan dikenai teguran baik tertulis atau pun lisan. Kemudian, dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan, membersihkan selokan atau fasilitas umum. Lalu, sanksi alternatif bagi yang tidak berkenan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga : 109 Ribu Pekerja di Kota Malang Dapat Subsidi dari Jokowi Hari Ini
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum di samping sanksi teguran, maka pelanggarnya bakal dikenai denda paling besar Rp 1 juta. Penghentian sementara operasional usaha selama 14 hari, hingga pencabutan izin usaha.
Namun, dalam kebijakan-kebijakan dengan adanya Punishment dalam Perwal tersebut masih dianggap belum kuat. "Dan sebenarnya Punishment itu kan tidak kuat kalau di peraturan wali kota. Kalau di Perda semakin kuat. Kita lihat aja kajiannya (terkait sanksi pidana), nanti kan mungkin ada kajian akademik dibuka dulu perda nomor 2 itu gimana," tandasnya.
Sementara itu, dengan disahkannya Propemperda Kota Malang tahun 2020 ini bukanlah tanpa catatan. Fraksi PKS DPRD Kota Malang misalnya, yang mengharapkan dalam penetapan regulasi dan hukuman nantinya mengacu pada tiga payung hukum.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum menyampaikan tiga payung hukum tersebut yang mengatur tentang penanggulangan wabah penyakit menular. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019.
"Karenanya perlu dipertimbangkan agar Pemerintah Kota Malang dapat membentuk Peraturan Daerah secara khusus (Lex Specialis) terkait penanggulangan wabah penyakit menular yang dapat diterapkan di masa mendatang," paparnya.