Bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu yang swafoto tidak menggunakan masker siap-siap kena Surat Peringatan (SP) dari Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran bagi Dewanti, ASN harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
Baca Juga : Teken PKS Bersama Kemenkeu, Bapenda Kota Malang Siap Integrasikan Data dengan Pusat
“ASN yang foto ketahuan gak pakai masker saja, diterbitkan surat peringatannya. Karena ASN harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakatnya,” ungkapnya.
Karena itu Dewanti mewanti-wanti bagi ASN, baik berswafoto, maupun keluar rumah harus menggunakan masker. Sebab bukan hanya tidak menggunakan masker saat berswafoto, namun setiap kegiatan wajib menggunakannya.
Jika Dewanti mendapati ASN saat bertemu tidak menggunakan masker, akan dijatuhkan SP 1. Lalu saat didapati bertemu lagi tidak pakai masker, akan turun SP 2 dan berkelanjutan.
“Ya sampai SP 3. Kalau sudah SP 3, siap-siap turun pangkat. Saya akan memberikan SP jika bertemu tidak menggunakan masker di luar kantor,” ucapnya.
Menurut Dewanti, kedisiplinan dalam bermasker perlu diterapkan oleh ASN supaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena itu, ASN tidak hanya di dalam kantor menggunakan masker, tetapi jika saat di luar kantor.
“Apa susahnya menggunakan masker. Tinggal pakai masker saja. Masker juga untuk melindungi diri sendiri dan keluarga di rumah. Ketika bertemu dan berbicara, kita tidak tahu mereka ini membawa virus atau tidak sehingga penting pakai masker,” ungkap politisi PDI-P ini.
Baca Juga : Perluas Market Pelaku Industri Kecil Menengah, Pemkot Kediri Kembangkan MallUMKM
Tindakan tegas itu akan dilakukan lantaran Wali Kota tidak ingin ada ASN maupun warga yang terkonfirmasi aktif Covid-19. Menurutnya, untuk saat ini disiplin protokol kesehatan adalah kunci terhindari dari Covid-19.
Karena itu ia akan memasang pemberitahuan dibeberapa titik tempat kepada masyarakat untuk mengingatkan menggunakan masker dan protokol kesehatan. Supaya seluruh masyarakat tertib sehingga tidak perlu ada sanksi.
Sejak dicanangkannya Inpres tersebut pada Senin lalu, sanksi penyitaan KTP, denda administratif Rp 100 ribu hingga dicoretnya nama yang melanggar dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Anggaran Dana Desa (ADD) mulai diberlakukan.