free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pelaku Usaha Usul Keringanan, DPRD Minta Bapenda Kota Malang Lebih Fleksibel

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Aug - 2020, 22:15

Placeholder
Suasana hearing antara Komisi B DPRD Kota Malang, Bapenda Kota Malang, dan Pelaku Usaha di Kota Malang, Rabu (25/8). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Dampak pandemi Covid-19 nampaknya masih membayangi pelaku usaha di Kota Malang. Meski saat ini pelaku usaha sudah mulai beroperasional, tetapi dari segi pendapatan mereka masih mengeluh lantaran belum mencapai target.

Hal ini dirasa memberatkan ketika juga harus membayar pajak daerah. Yang mana, hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan keringanan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari pajak awal.

Baca Juga : Lakukan Safari, Wali Kota dan Wawali Kota Malang Datangi Tempat Ibadah

Hal tersebut dibahas dalam hearing bersama para pelaku usaha di Kota Malang, Komisi B DPRD Kota Malang, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, di ruang rapat internal DPRD Kota Malang, hari ini (Rabu, 26/8/2020).

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menyampaikan terkait dengan persoalan pembayaran pajak bagi pengusaha baik itu perhotelan, restoran, dan hiburan memang secara regulasi dan instruksi pemerintah pusat diberikan 50 persen.

Namun, dalam hal ini pihaknya meminta Bapenda untuk melakukan sistem pembayaran bagi pelaku usaha lebih fleksibel. 

"Memang belum pembebasan, tapi 50 persen dari pajak. Jadi kalau selama ini pajaknya (pelaku usaha) rata-rata 10 persen untuk pajak hiburan, hotel, restoran ya bisa jadi membayar 5 persen. Termasuk kita minta (Bapenda) lebih fleksibel lagi," ujarnya.

Artinya, sistem pembayaran yang dilakukan oleh pelaku usaha bisa diberikan toleransi. Misalnya, ada pengusaha yang sudah beroperasional tapi belum bisa membayar pajak dengan tepat waktu, bisa diberikan keringanan penundaan pembayaran.

"Jadi kalau toh belum mampu membayar ya ada penundaannya. Itu kaitannya dengan pajak hotel, restoran, dan hiburan," imbuhnya.

Lebih jauh, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang itu juga mengapresiasi program Sunset Policy yang dilakukan oleh Bapenda. Seperti perihal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan pembebasan bunga dan denda.

Baca Juga : Soal Sanksi Rp 50 Ribu Pelanggar Prokes, Bupati Bangkalan: Masih Mau Dikaji Dulu

"Masyarakat minta untuk penundaan itu dituruti, artinya ada upaya tidak melakukan pemaksaan oleh Bapenda terhadap masyarakat dengan kondisi Covid-19 seperti ini. Tidak ada penagihan dan denda," jelasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan adanya pengusaha hiburan yang belum bisa beroperasional hingga saat ini, maka diharapkan Pemkot Malang memberikan perhatian khusus.

Sebab, hal itu nantinya juga akan mempengaruhi peningkatan perekonomian di masyarakat. Paling tidak, kata Trio, diizinkan untuk beroperasional dengan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat.

"Artinya di situ kita tekan. Ya betul juga (pengusaha hiburan ingin beroperasional), maka dikuatkan itu assesment fasilitas penunjang Covid-19. Seperti pembatasan pengunjung, protokolnya itu yang harus diterapkan. Karena ini juga sudah 6 bulan lebih, biar ada unsur keadilan juga harus dipertimbangkan," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Nurlayla Ratri