Sempat diberitakan sebelumnya, soal sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Bangkalan akan dikenakan denda senilai Rp. 50 ribu.
Menyikapi itu, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyatakan, akan mengkaji ulang soal sanksi tersebut. Ra Latif menyatakan akan memaksimalkan Peraturan Bupati (Perbub) terlebih dahulu.
Baca Juga : Canangkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Wali Kota Kediri Harap Masyarakat Makin Disiplin
"Dalam perbup tersebut sudah kami tentukan sanksinya. Jadi itu yang akan kami maksimalkan," ucapnya, Selasa (25/08/2020).
Soal sanksi uang tadi, Ra Latif mengatakan, perlu kajian lebih serius. Selain itu, jika sanksi uang diterapkan maka harus jelas akan masuk kemana.
"Karena itu, Perbup yang telah dikeluarkan ini diterapkan dahulu. Lagipula nanti kalau misalnya ada sanksi uang, maka harus dibuatkan Perda lagi dan perlu kajian," ujarnya.
Ra Latif menjelaskan, berdasarkan Perbub Bangkalan Nomor 63 tahun 2020 tentang Perubahan Perbub Nomor 46 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19, ada tiga tahap sanksi bagi perorangan yang melanggar Prokes virus Corona.
"Diantaranya, teguran lisan, tertulis, dan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum," ujar dia.
Baca Juga : Aliansi Masyarakat Peduli Covid-19 Prihatin Pemkab Banyuwangi Lamban Tangani Pandemi
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ada empat tahap sanksi. Di antaranya, teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha.
Ra Latif mengatakan, penegakan sanksi di Perbup lebih diutamakan serta bersifat persuasif dan edukatif. "Namanya peraturan, harus mengandung sanksi. Harus kita utamakan sanksi yang bersifat humanis seperti teguran," ungkapnya.