Konflik yang sempat memanas selama lima bulan terakhir, semenjak kasus pertama terkait perusakan tanaman jeruk milik petani yang dilakukan oleh oknum yang mengaku suruhan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, akhirnya mulai ada angin segar.
Angin segar tersebut berupa momentum mediasi yang di fasilitasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang beserta jajaran dari pihak Polres Malang dan Kodim 0818 Malang-Batu yang bertempat di ruang rapat Anusapati Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga : Beredar Akun Twitter Catut Nama Tommy Soeharto, Cuitan Bernada "Serang" Jokowi
Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan, bahwa momen mediasi dilakukan untuk mencari jalan tengah atas polemik yang telah terjadi berbulan-bulan ini.
Dirinya mengatakan, bahwa hasil dari mediasi untuk sementara ini baik dan hanya terdapat mis-komunikasi antara kedua belah pihak.
"Ya hasilnya (mediasi, red) baik. Keputusannya, kita akan buat tim yang lengkap, nanti dari Kodim dengan Polres. Ini hanya mis saja kok, masalahnya tidak terlalu berat. Hanya mis saja di awal," ungkapnya ketika ditemui awak media setelah mediasi.
Agenda mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB ini dikatakan Wahyu, bahwa nantinya tim yang dibentuk dengan ketua dirinya sendiri ini akan turun ke Desa Selorejo untuk meninjau secara langsung terhadap polemik yang telah lama terjadi.
"Kita ingin melihat tidak diselesaikan dalam ruangan saja, tetapi melihat kenyataan di lapangan seperti apa. Jadi kita sepakati bersama, kita akan turun. Apa yang dipermasalahkan Bu Pur kita lihat secara langsung. Apa yang disampaikan Pak Kepala Desa juga," jelasnya.
Wahyu menyebut, bahwa dari mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam ini menghasilkan beberapa kesepakatan dan sebenarnya terdapat benang merah dari kedua belah pihak yang telah bersepakat dengan adanya lembaga BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) Selorejo.
"Tapi sebenarnya ada kesepakatan bersama, sama-sama siap dengan dikelola BUMDesa itu mereka sepakat. Hanya tinggal bagaimana mekanismenya saja," sebutnya.
Dari poin kesekapatan antara kedua belah pihak terkait dengan adanya BUMDesa Selorejo, dikatakan Wahyu, bahwa ini langkah awal untuk polemik yang mulai mengerucut.
"Jadi nanti kita turun, melihat sejauh mana apa yang mereka sampaikan, karena permintaan mereka sama-sama lihat di lapangan nanti baru akan bisa mediasi lagi," ujarnya.
Lebih jauh Wahyumengungkapkan, bahwa tim yang dibentuk dengan komposisi dari unsur Pemkab Malang, Polres Malang, Kodim 0818 serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang akan segera dibentuk dan selanjutnya akan turun.
"Kita bentuk, kalau memang sudah oke. Mungkin besok atau lusa kita akan turun. Kita tidak ada target. Tapi yang penting sama-sama memahami. Sudah ada benang merahnya," ungkapnya.
Harapan Wahyu agar polemik yang terjadi ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan setelah mendapatkan data di lapangan, tim gabungan akan melakukan mediasi kembali lagi untuk penyelesaian antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Desa Selorejo, Bambang Soponyono yang dikejar oleh awak media saat akan beranjak meninggalkan area Pendopo Agung Kabupaten Malang, mengatakan, bahwa dirinya akan menunggu kerja tim yang dibentuk oleh Sekda dalam mengatasi polemik ini.
"Ya kita tunggu nanti timnya kayak apa. Menunggu nanti arahan dari Pak Sekda, Pak Kapolres maupun Pak Kasdim, ya kita tunggu," ujarnya ketika akan memasuki mobil.
Bambang pun mengakui terkait polemik antara pihak Pemdes Selorejo dan petani jeruk masih belum menemukan jalan tengah dan kesepakatan, serta dirinya akan menunggu tindak lanjut dari tim yang dibuat oleh Sekda.
Sedangkan untuk para petani jeruk yang mengaku telah melakukan perpanjangan sewa lahan TKD (Tanah Kas Desa) dengan memiliki kwitansi sebagai tanda bukti, Bambang pun mempersilahkan membuktikan.
"Ya silahkan dibuktikan. Mereka kalau punya bukti, kenapa tidak ditunjukkan (saat mediasi, red)," tegasnya.
Bambang pun tidak memungkiri bahwa pihaknya selama mengurusi pengelolaan TKD terdapat petani jeruk yang melakukan perpanjangan sewa, yang itu semua telah tercatat dalam buku catatan desa.
"Ya ada (desa menerima pembayaran sewa, red). Catatannya kan ada, siapa yang bayar, siapa yang tidak (bayar, red)," ujarnya.
Terkait awal mula polemik ini yang terjadi sekitar Bulan April, ketika terdapat oknum yang mengaku suruhan BUMDes, Bambang pun membenarkan hal itu. Dirinya beralasan lahan yang dilakukan pemanenan tidak memperpanjang sewa.
Baca Juga : Pembangunan Ekonomi, PKL di Kota Malang 'Jangan' Digusur
"Itu karena Purwati sudah tidak memperpanjang sewa. Jadi itu mulai Januari sudah dikelola oleh BUMDesa. Pada saat dipanen, itu memang waktunya panen, di panen BUMDesa," ungkap pria yang telah menjabat sebagai Kepala Desa dua periode ini.
"Waktu itu memang perintah dari BUMDesa untuk panen di lahan itu. Petugas karyawan BUMDesa diperintahkan oleh BUMDesa nya," imbuhnya.
Dikatakan oleh Bambang bahwa jika para petani jeruk mengatakan ada yang masih dalam masa sewa, Bambang menyuruh agar menunjukkan kwitansinya. "Sebetulnya kalau mereka mau menunjukkan yang klaim katanya masih menyewa, tunjukkan kwitansinya, selesai," tegasnya.
Sementara itu, Purwati yang dalam hal ini selaku perwakilan para petani jeruk dan selaku Ketua Kelompok Petani Jeruk Sumber Rejeki menegaskan, bahwa dirinya menuntut keadilan yang diterapkan untuk seluruh masyarakat di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
"Kita menuntut keadilan untuk para petani. Sejak awal kalau mau diambil alih BUMDesa silahkan asalkan ada kompensasi. Kami pertahankan tanaman jeruk karena merupakan sandang pangan orang sana," tegasnya.
Purwati pun menuturkan, bahwa sejak dulu tidak ada masyarakat yang menyewa di area lahan TKD tersebut karena memang tanahnya sulit untuk ditanami berbagai macam tanaman. Tetapi dikatakan Purwati, sejak tahun 2010 dirinya bersama petani jeruk lainnya mendapatkan bibit tanaman jeruk.
"Mulai dulu nggak ada yang mau nyewa. Tahun 2010 dapat bibit dari pemerintah secara bertahap. Akhirnya ditanam dan dirawat oleh para petani. Itu satu-satunya mata pencaharian warga sana," ungkapnya.
Terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Bambang atas tidak diperpanjangnya sewa lahan Purwati pada tahun 2020 ini, dirinya menegaskan, bahwa masih belum habis masa sewa untuk tahun 2020.
"Belum habis masa sewa saya. Saya bayar tahun 2019 untuk masa sewa tahun 2020," ujarnya sambil menunjukkam bukti kwitansi yang dibawanya saat mediasi.
Sebenarnya terkait penyerahan pembayaran masa sewa lahan, Purwati yang juga didampingi oleh kuasa hukum para petani jeruk sempat bingung.
Wiwied Tuhu Prasetyanto selaku kuasa hukum para petani jeruk mengungkapkan, kebingungan tersebut disebabkan ketidakjelasan perihal pembayaran sewa lahan.
"Itu memang problem besar. Ada yang bilang belum bayar, padahal petani ini membayar. Problem pertamanya, tidak jelasnya mekanisme pembayaran. Ada yang atas nama Ana (istri kades, red), ada yang ke kades langsung. Ada yang atas nama Pak Karnadi. Ketidakjelasan ini yang membuat masalah," jelasnya.
Seharusnya ada mekanisme yang digunakan dan diterapkan secara tertib, disampaikan oleh Wiwied bahwa mekanisme tersebut terkait waktu, kepada siapa para petani jeruk harus membayar dan nominal pastinya berapa, serta transparansi terkait pendapatan desa dan penggunaan APBDes.
"Selama ini warga tidak mengetahui pendapatan dan penggunaan dari APBDesa itu seperti apa," tegasnya.
Maka dari itu, sebenarnya terdapat benang merah yang merupakan salah satu opsi untuk solusi kebermanfaatan untuk kedua belah pihak. Yakni memaksimalkan peran BUMDesa dan SDM (Sumber Daya Manusia) di Desa Selorejo untuk membangun desa.
Para petani jeruk pun dikatakan oleh Wiwied tidak menolak adanya BUMDesa. Asalkan dikelola dengan mekanisme yang baik, sesuai dengan aturan perundang-undangan agar tercipta masyarakat yang sejahtera melalui pengelolaan BUMDesa.
"Kita tidak menolak adanya BUM6Des, selama itu sesuai dengan aturan dengan asistensi dari pihak kecamatan dan pemerintah daerah," terangnya.
Harapan dari para petani jeruk untuk saat ini yakni tetap menginginkan menyewa lahan TKD untuk mengembangkan tanaman jeruk mereka. Karena hanya dari tanaman jeruk tersebut, para petani jeruk menggantungkan sebagian besar hidupnya.