Rapat koordinasi yang digelar otoritas Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) bersama dengan koordinator Unit Pengelola Keuangan (UPK) pada Sabtu (22/8/2020) di salah satu rumah makan di Perumahan Gunung Batu menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan dalam rapat tersebut, BKAD tidak melibatkan BP (badan pengawas) seperti yang diamanatkan Perbup Nomor 20 Tahun 2015.
Padahal dalam perbup tersebut, pada pasal 19 dijelaskan bahwa pengawasan internal BKAD dilakukan oleh tim yang bertindak sebagai badan pengawas yang dibentuk dan ditetapkan dalam musyawarah antar-desa (MAD).
Baca Juga : Kuatkan Perekonomian di Tengah Pandemi, TPID Kabupaten Blitar Jalin Sinergi dengan Dekopin
“Kalau dulu BP ini namanya BP-UPK. Tugasnya hanya mengaudit dan melakukan pengawasan terhadap UPK. Namun sejak adanya perbup tersebut dan diubah menjadi BP, pengawasannya meliputi keduanya, yakni UPK dan BKAD. Untuk di UPK, fungsinya melakukan pengawasan dan mengaudit. Kalau di BKAD, melakukan audit pengelolaan keuangan BKAD," ujar Hendro Saputro, wakil ketua asosiasi BP Kabupaten Jember.
Hendro juga menjelaskan bahwa dalam perbup tersebut, otoritas BKAD itu ada tiga unsur. Yakni BKAD, UPK dan BP. Kalau ada rapat koordinasi maupun konsolidasi tanpa kehadiran salah satunya, maka rakor tersebut layak untuk dipertanyakan.
“Saya tidak tahu kalau ada rakor BKAD dan UPK. Tadi saya juga sempat tanya ke Pak Karminto selaku ketua juga tidak tahu. Kemudian beliau menghubungi kabid di Dispemasdes, juga tidak ada yang tahu. Bahkan katanya tidak ada izin dari dinas (Dispemasdes),” ujar Hendro.
Saat wartawan media ini mendatangi lokasi acara rakor BKAD dan UPK untuk melakukan peliputan, beberapa panitia langsung menutup pintu dan tidak memperkenankan media melakukan peliputan.
Sementara, Ketua Otoritas BKAD M. Umar Hasyim saat dimintai konfirmasi usai acara mengatakan bahwa kegiatan ini hanya sebatas temu kangen dan koordinasi antara UPK dan BKAD setelah beberapa bulan tidak menggelar pertemuan karena pandemi covid-19.
“Kami rakor biasa kok, dan hanya sekadar bertemu karena lama tidak menggelar pertemuan. Dan tadi hanya menanyakan informasi dan hal-hal lain di antara kecamatan satu dengan kecamatan lainnya. Intinya hanya sebatas tukar informasi,” ujarnya.
Baca Juga : Bayar Air Online, PDAM Jember Gandeng Bank Jatim Syariah
Ketika ditanya tidak dilibatkannya badan pengawas dalam rakor tersebut, Hasyim berkilah bahwa otortias BKAD tidak hanya BP, BKAD dan UPK, tapi juga tim teknis dan tim verifikasi keuangan. “Kalau otoritas BKAD bukan hanya BP dan UPK saja, ada juga tim verifikasi, tim teknis dan tim pendanaan. Sedangkan ini kan pertemuan biasa,” ujar Hasyim.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, rakor yang dihadiri BKAD dan UPK tersebut adalah pembahasan laporan hasil evaluasi MAD dan persiapan MAD khusus tentang penetapan BKAD periode 2020-2025. “Rakor membahas laporan hasil evaluasi MAD dan persiapan penetapan MAD, setelah itu makan-makan dan pulang,” kata salah satu sumber yang enggan disebut namanya.
Padahal, sebelumnya Bupati Jember dr Faida dalam bimtek Badan Pengawas Kerja Sama Antar Desa yang digelar belum lama ini, mengatakan bahwa pengelolaan dana bergulir harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengelolaannya juga harus melibatkan semua pihak, termasuk badan pengawas.