Tim gabungan Kabupaten Trenggalek secara langsung menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penerapan tersebut digelar di beberapa pasar atau tempat umum yang sering menjadi tempat berkumpulnya banyak masyarakat. Tim kompak melakukan sanksi tegas pada pelanggar yang terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga : Formula Satu, Bijak Bermedia Sosial, Pererat Kerukunan Pemuda Antar Umat Beragama
Triadi Atmono Kepala Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek menerangkan, bahwa tim tidak segan dalam memberi sanksi. Mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penutupan sementara bagi penyelenggara usaha.
“Jika ada masyarakat yang masih belum patuhi protokol kesehatan, kami tidak segan untuk memberi sanksi. Seperti kali ini kita suruh bersih-bersih lokasi pasar. Semua upaya sudah kami lakukan, jika tetap tak diiindahkan akan ada sanksi lagi," tuturnya, Senin (24/08/2020).
Triadi menuturkan, kekompakan dan komitmen masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di Trenggalek. Semua elemen masyarakat harus disiplin patuhi protokol kesehatan.
"Upaya menurunkan jumlah kasus Positif Covid-19 omong kosong, jika hanya dibebankan pada pemerintah saja. Seharusnya masyarakat lebih waspada, selalu gunakan masker, sering cuci tangan, dan jaga jarak aman," ujarnya.
Triadi juga menambahkan, bahwa vaksin paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19, tidak lain hanyalah disiplin terapkan prokes sesuai anjuran pemerintah.
Baca Juga : Kolaborasi Pendekar dan Polwan Ini Patut Diapresiasi
"Mari kita saling mengingatkan, kita saling jaga satu sama lainnya. Upaya ini tidak akan berhasil jika kita tidak memiliki rasa kebersamaan. Lebih baik mencegah, dari pada mengobati," pungkasnya.