Bupati Malang HM. Sanusi tidak menghadiri agenda Pencanangan Pelaksanaan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pendopo Pemkab Malang, Senin(24/8/2020).
Berdasarkan pengamatan dan informasi yang dihimpun media online ini, ketidakhadiran dalam acara pencanangan inpres itu karena Sanusi lebih memilih menghadiri sekolah partai.
Baca Juga : Bupati Lumajang Konsultasi Ke Gubernur, Ada Lampu Hijau Akhiri Moratorium Ijin Tambang
”Beliau (bupati Malang) masih mengikuti sekolah partai,” kata Sekda (Sekertaris Daerah) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi perihal absennya bupati Malang dalam beberapa kegiatan pemerintahan, Senin (24/8/2020) siang.
Sebagai informasi, sekolah partai adalah serangkaian acara yang diadakan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Tujuan diadakan acara tersebut adalah untuk mempersiapkan para calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang maju dalam pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) serentak pada akhir 2020 mendatang.
Acara yang sampai membuat bupati Malang rela mengabaikan agenda pencanangan inpres mengatasi covid-19 itu bakal berlangsung selama lima hari. Sekolah partai dimulai sejak Jumat (21/8/2020) lalu. ”Acaranya (sekolah partai) 5 hari, mulai Jumat (21/8/2020),” timpal Wahyu.
Sebagai informasi, kasus covid-19 di Kabupaten Malang semakin hari kian bertambah. Dari data yang dihimpun Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang, sampai dengan Minggu (23/8/2020), kasus terkonfirmasi positif covid-19 ada 686.
Dari jumlah tersebut, 506 kasus di antaranya dinyatakan sembuh. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal akibat terpapar covid-19 ada 46 orang.
Mengingat masih masifnya kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Malang, acara Pencanangan Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 hari ini (Senin 24/8/2020) tetap digelar meski bupati Malang tidak menghadiri acara yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut. ”Kebetulan Inpres Nomor 6 ini hampir sama dengan perbup (peraturan bupati Malang, red),” ungkap Wahyu.
Kesamaan antara inpres dan perbup terkait pencegahan covid-19 tersebut, salah satunya tertuang pada pembentukan satgas (satuan tugas). Dalam Perbup Nomor 20 Tahun 2020 itu, sudah dibentuk 11 satgas. Sedangkan di Inpres Nomor 6 Tahun 2020, diperuncing menjadi 4 satgas.
”Penempatan dari 4 satgas itu kami sesuaikan dengan 11 satgas yang sudah ada di perbup kami. Jadi, tidak sampai mengubah. Kami hanya menyesuaikan perbup dengan inpres. Itu saja,” ujar Wahyu.
Menurut sekda, 4 satgas yang ada dalam ketetapan inpres tersebut meliputi satgas pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, dan satgas komunikasi.
Baca Juga : Dewan Jombang Minta Regulasi Sekolah Tatap Muka Segera Dibuat
”Semua (ketentuan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, red) sudah masuk dalam perbup. Hanya, pada penegakan hukum yang membahas soal sanksi, itu masih perlu pemyesuaian. Nantinya kami tambahkan sanksinya seperti dengan ketetapan dalam Inpres itu,” terang Wahyu.
Sebenarnya, ketentuan perihal sanksi tersebut sudah tertuang dalam perbup. Hanya, selama ini sanksi yang diterapkan hanya berupa sanksi sosial dan administrasi.
”Efek jera belum ada (dalam perbup, red). Kemarin kami hanya sanksi sosial dan administrasi. Sekarang kami akan masukkan sanksi tentang pengenaan denda sesuai dengan inpres itu,” jelas Wahyu.
Rencananya, dalam waktu dekat ini, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang bakal menggelar rapat khusus guna membahas berapa besaran denda yang akan dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19.
”Pengenaan denda ini kan tiap daerah beda-beda. Mungkin yang tidak pakai masker (dendanya, red) Rp 100 ribu. Sedangkan yang lainnya masih akan kami bahas,” pungkasnya.