Sungguh bejat perilaku seorang kakek inisial HM (57), warga Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena tega melakukan kekerasan seksual pada seorang gadis SMP.
Pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku dilakukan di beberapa tempat. Pertama, pada bulan Mei lalu tepatnya di bulan puasa sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Tuba Belakang SMA Negeri I Sapeken.
Baca Juga : DPO 2 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Tertangkap
Kedua, pada Minggu 14 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di kamar orang tua pelapor yang tak lain adalah kakak korban. Keesokan harinya, aksi bejat itu kembali terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di ruang tamu rumah pelapor.
"Terakhir, di hari yang sama yaitu Senin tanggal 15 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku kembali menggerayangi korban di rumah Ibu Bida," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (24/8/2020).
Menurut Widi, aksi bejat itu terkuak, pada Selasa (18/8) lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Waktu itu, kakak korban SB (inisial) baru datang melaut. Sesampainya di rumah, bapaknya PA (inisial) memberitahu bahwa adiknya pingsan lagi pada hari Senin (17/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Setelah siuman, korban ini bilang sama si bapak disertai tangisan kalau mau naik haji jangan bareng pelaku (HM, red)," ucap Widi.
Melihat hal itu, kakak korban menjadi curiga. Sehingga, ia bertanya kepada korban yang tak lain adalah adiknya sendiri perihal ucapkan tersebut.
"Namun, korban diam dan tetap tidak mau bercerita peristiwa nahas yang menimpa dirinya," imbuhnya.
Baca Juga : Eks Napi di Blitar Masuk Bui lagi setelah Percobaan Pemerkosaan dan Rampas HP
Akibatnya, kakak korban marah dan berteriak, sehingga adiknya mau membuka suara dan bercerita bahwa ia telah dirudapaksa oleh HM sambil diciumi sebanyak 4 kali.
"Setelah mengetahui hal tersebut, maka kakak korban sepakat dengan pihak keluarga untuk melaporkan ke pihak berwajib," beber Widi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.