free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

DPO 2 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Tertangkap

Penulis : Suwaris - Editor : Dede Nana

19 - Aug - 2020, 23:23

Placeholder
Foto abror/jatimtimes/tersangka di unit PPA Polres Bondowoso

Seorang tersangka pemerkosa anak kandung di Bondowoso AS (51) berhasil ditangkap setelah DPO selama hampir dua tahun.

Berdasarkan keterangan yang digali oleh polisi, ternyata pelaku mengelabui korban dengan dalih hendak mengeluarkan makhluk halus dari tubuh korban.

Baca Juga : Kasus Banpol Partai Golkar Diusik Lagi, Asmungi: Itu Politik Menjegal Saya

Awalnya bermula ketika korban meminta kerokan kepada pelaku. Di saat kerokan, pelaku menyatakan bahwa korban sedang dirasuki makhluk halus. Dengan beralasan hendak mengeluarkan roh jahat dari tubuh korban, pelaku kemudian meminta korban untuk memejamkan mata sembari berbaring di atas ranjang.

"Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu oleh tersangka bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel," demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung, Rabu (19/8/2020).

Setelah korban menuruti permintaan terselubung itu, pelaku kemudian terdengar membacakan mantra. Berbanding terbalik dengan harapan ingin sembuh, justru korban mengaku pusing hingga tak sadarkan diri. Di saat korban sudah tak berdaya, pelaku mulai menggencarkan nafsu bejatnya.

"Pelaku sempat membaca doa-doa untuk korban. Doa-doa agar roh jahat di badan korban pergi," ujarnya.

Sementara Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menambahkan, setelah istri pelaku mengetahui perilaku bejat suaminya, lantas langsung melapor ke Polres Bondowoso. Sayangnya, pada 2018 lalu itu, pelaku lebih dulu telah melarikan diri.

"Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," ungkapnya.

Baca Juga : Langgar Hasil Mediasi, Petani Pertanyakan Alasan BUMDes Selorejo Panen Jeruk

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Subs Pasal 285 KUHP. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Suwaris

Editor

Dede Nana