Usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Malang terus menggeliat. Namun sayangnya, masih sedikit pelaku usaha yang mengantongi izin usaha.
Dari data yang dimiliki Pemerintah Kota Malang, setidaknya baru 40 persen UMKM di Kota Malang yang mengantongi izin usaha, dari total lima ribu UMKM.
Baca Juga : Bupati Lumajang Konsultasi Ke Gubernur, Ada Lampu Hijau Akhiri Moratorium Ijin Tambang
Masih kecilnya pelaku usaha UMKM yang mengurus izin, membuat Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang terus berusaha memberi sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha. Dengan harapan, mereka akan segera mengantongi izin usaha sebagaimana ketentuan yang ada.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi, Pariwisata, dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Yuni Lestari menyampaikan, ada banyak keuntungan yang didapat apabila pelaku usaha mendaftarkan izin usahanya.
"Selain dapat legalitas, keuntungan lain seperti kemudahan mendapatkan tambahan pinjaman modal," katanya.
Karena selama ini, bank hanya mau memberikan pinjaman kepada pelaku UMKM yang sudah memiliki izin usaha. Keuntungan lain, UMKM yang telah terdaftar izin usahanya juga akan lebih mudah mendapatkan pendampingan dari pemerintah. Baik dalam bentuk workshop maupun pelatihan dan seminar.
Di sisi lain, pelaku usaha UMKM yang telah terdaftar izin usahanya juga akan mudah mendapatkan bantuan pemberdayaan dari pemerintah. Setiap tahunnya, pemerintah akan memberikan bantuan pemberdayaan tersebut kepada para pelaku usaha.
Baca Juga : Cerita Wali Kota Membangun Kediri di Depan Waketum MPR RI
"Sosialisasi terus dilakukan, sebelum pandemi Covid-19 juga ada kegiatan sosialisasi," imbuhnya.
Selama pandemi, upaya sosialisasi mengenai kemudahan mengurus izin usaha bagi pelaku UMKM dan industri pada umumnya terus dilakukan. Salah satunya dengan memanfaatkan layanan secara online. Terutama website milik Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan juga media sosial yang aktif menjawab setiap pertanyaan warganet.