Bawaslu Kabupaten Kediri tekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kediri agar tidak terlibat politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi Bawaslu terkait netralitas ASN di lingkungan Pemkab Kediri yang digelar di hotel Bukit Daun, Kabupaten Kediri, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga : Hadapi Pilkada Serentak 9 Desember, Bupati Mojokerto Inginkan Suasana Kondusif dan Damai
Sa’idatul Umah Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan, bahwa sosialisasi yang bertempat di Bukit Daun ini merupakan langkah antisipasi awal dari Bawaslu Kabupaten Kediri akan keterlibatan ASN dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020.
"Ini merupakan kewenangan sekaligus kewajiban bagi Bawaslu dalam paket tugas kami. Di mana terkumpul dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Bahwa pada saat ini proses tahapan terus berjalan menuju tahapan pendaftaran bakal calon. Ini merupakan antisipasi awal dari Bawaslu sebagai upaya pencegahan," paparnya.
Sa’idatul Umah menambahkan, jika pihaknya tak segan untuk menindak tegas terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis tersebut.
"Mana kala ada temuan maupun ada pelaporan yang sampai kepada kami. Maka akan kita tindak tegas dan proses sesuai kewenangan Bawaslu," ungkapnya.
Sementara itu, Andri Sugianto, Plt Kabid Pengembangan dan Kesejahteraan BKAD Kabupaten Kediri mengatakan, aturan-aturan dan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran telah diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya ialah mengenai netralitas ASN dalam pilkada.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Siap Perkuat Perwal Covid-19 dengan Perda, Begini Skemanya
"Mulai dari sebelum kampanye, dalam kampanye, sampai setelah kampanye itu ada batasan-batasan. Seperti contoh tidak ikut kampanye, tidak memasang baliho, kemudian foto bersama dengan calon dengan memakai atribut tertentu atau memperagakan tanda-tanda tertentu yang menunjukkan dukungan kepada calon tersebut," pungkasnya.
Diketahui, dalam sosialisasi ini melibatkan seluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada di Kabupaten Kediri hingga dikalangan Camat dan termasuk dari jajaran Bawaslu Kabupaten Kediri.