Instruksi Presiden (Inpres) Jokowi Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disikapi serius, baik oleh eksekutif maupun legislatif di Kota Malang.
Bahkan, DPRD Kota Malang siap untuk memperkuat Perwal Nomor 19 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dengan menjadikannya sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga : PAK, Begini Nasib Sederet Megaproyek Milik Pemkot Malang
Langkah ini diambil, tak lain karena lonjakan kasus Covid-19 di Kota Malang yang per hari ini (Selasa, 18/8/2020) telah mencapai 1.017 pasien. Dengan rincian ada 18 penambahan kasus baru yang didominasi oleh Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu pengajuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk pembahasan Ranperda Penanganan Covid-19.
Dengan peningkatan aturan maka akan bisa menerapkan sanksi bagi pelanggar kedisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Malang.
"Ini mau dipertajam Perwal soal covid ini. Kalau di Perda itu bisa ada sanksinya, mau tidak mau harus kita bahas," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Malang.
Acuannya, kata Made, berdasarkan dari apa yang menjadi ketentuan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Namun, penerapannya tetap akan disesuaikan dengan kearifan lokal di Kota Malang.
"Itu hanya turunan saja kok (Inpres nom6or 6 tahun 2020). Kita tinggal ambil aturan pusat, terus melihat kearifan lokal dan memadukan itu saja," jelasnya.
Made menambahkan, pembahasan mengenai Ranperda Penanganan Covid-19 itu diharapkan bisa segera terealisasikan. Sehingga maksimal pada bulan Oktober 2020 mendatang bisa disahkan dan diterapkan.
Lebih jauh, berkaitan dengan sanksi-sanksi yang bakal dicantumkan dalam Perda Penanganan Covid-19 itu pihaknya masih akan memastikan draft pengajuan dari eksekutif.
Setelahnya, jika memang telah diterima maka akan dibentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas hal itu. Dalam hal ini, rencananya akan diserahkan ke bidang yang menangani masalah kesehatan yakni Komisi D.
"Sanksinya ada, itu yang kita belum lihat pengajuannya. Jadi belum bisa berandai-andai seperti apa. Setelah naskah akademiknya itu ada di lempar ke dewan kita akan bentuk pansus. Nah pansus khusus menbahas itu. Kita fokuskan ke komisi D saja untuk membahas itu, karena yang lebih banyak membahas tentang kesehatan," paparnya.
Baca Juga : Upacara HUT RI ke-75, Wali Kota Kediri Ajak Semua Pihak Bekerjasama Hadapi Dampak Covid-19
Meski begitu, Made menyebut secara garis besar Perda tersebut akan berisi tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Salah satunya wajib memakai masker dalam beraktivitas. Yang mana di masa New Normal atau adaptasi kehidupan baru hal ini sudah sepatutnya dan dijalankan.
Tak hanya itu, dalam Perda juga akan berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan vaksin bagi setiap warga Kota Malang dengan gratis. Yang mana, jika vaksin sudah resmi didapatkan dan bisa disebarluaskan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Apabila masyarakat tidak ikut serta, misalnya dalam vaksin, maka akan ada sanksi tertentu yang ditetapkan.
"Jadi kehidupan New Normal memang sudah tidak normal seperti dulu. Itu normal baru, harus apa nanti. Sehingga kayak vaksin itu diwajibkan di masing-masing wilayah, itu tanggungan APBD. Seluruh masyarakat wajib ikut vaksin dengan catatan gratis. Kalau tidak ikut akan kita berikan sanksi di situ, diatur di Perda itu kita harapkan," tandasnya.
Diketahui, dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 itu disebutkan, Jokowi meminta kepala daerah menerapkan sanksi untuk para pelanggar protokol corona. Termasuk untuk pengguna dan pengelola fasilitas umum.
Termasuk perkantoran, rumah makan, kafe, tempat ibadah, stasiun, toko, lapak PKL, hingga transportasi umum yang tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam hal ini setidaknya ada tiga sanksi yang diatur dalam Inpres tersebut, yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif.