Penegakan disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan di Kota Madiun nanti bukan hanya berlaku untuk masyarakat umum, anggota Polri maupun Apatur Sipil Negara (ASN) pun akan kena sanksi ketika melanggar aturan tersebut.
Pagi ini, Rabu (19/8/2020) anggota Propam Polresta Madiun melakukan pengecekan di Polsek Jiwan. Terlihat petugas Propam tersebut memberikan arahan dan pengecekan penggunaan protokol kesehatan Covid-19 di Polsek tersebut.
Baca Juga : Kasus Covid-19 di Jatim Mulai Menurun, Khofifah Minta Masyarakat Jangan Bahagia Berlebihan
Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa, melalui Kasi Propam mengatakan, nantinya sanksi akan diberikan kepada personil Polri maupun ASN yang tidak patuh protokol kesehatan seperti memakai masker.
“Pengetatan disiplin protokol kesehatan akan berlaku bagi seluruhnya, termasuk anggota Polri maupun ASN baik yang sedang dinas di dalam kantor maupun di luar kantor,” ucap Bobby.
Bobby juga melanjutkan, sanksi yang akan diterapkan ke anggota Polri, berupa tindakan yang berkelanjutan. Dari teguran, push-up, hingga sanksi disiplin.
"Sanksi yang kita kenakan mulai dari teguran, push-up hingga sanksi disiplin,” tegasnya.
Selama belum ada vaksin Covid-19, penerapan disiplin kesehatan dengan selalu cuci tangan dan penggunaan masker.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Siap Perkuat Perwal Covid-19 dengan Perda, Begini Skemanya
“Penerapan protokol kesehatan adalah vaksin untuk mencegah penyebaran covid 19,” tandasnya.