Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Ha'i, blak-blakan perihal pelaksaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2009.
Perbup yang mengatur tentang pendirian bangunan di jalan akses Suramadu itu, dinilai tidak banyak yang mengikuti regulasi itu, seperti dilansir dari akun Youtube-nya LingkarJatim, Selasa (18/08/2020).
Baca Juga : Dideklarasikan Hari Ini, Berikut 10 Jati Diri KAMI!
Padahal kata dia, sesuai Perbup yang mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan 20 meter dari garis terluar milik jalan sepanjang akses Suramadu.
Namun faktanya, Ha'i menyebutkan, sepanjang akses Suramadu saat ini sudah lebih ratusan bangunan yang sudah berdiri.
"Tapi faktanya bangunan yang betul-betul mengikuti Perbup itu hanya sekitar tiga bagunan saja," ujarnya saat hadiri San-rasan dengan host Aliman Haris.
Padahal, pihaknya mengaku di sepanjang akses Suramadu itu sudah ada papan peringatan, bahwa tidak boleh mendirikan bangunan dengan jarak yang sudah ditentukan.
Ha'i melanjutkan, bahwa dirinya sebagai legislatif hanya bisa menyesuaikan fungsinya yaitu pengawasan. Perihal penegakan Perda maupun Perbup, pihaknya mengaku sudah ada Satpol-PP.
"Maka di sini Satpol-PP lah yang harus berbuat, karena dia yang menjadi penegak Perda atau Perbup itu," tegasnya.
Baca Juga : Jadi Pengurus Partai, Risma Ditengarai Seret ASN Pemkot Tak Netral di Pilwali Surabaya
Selain itu, Ha'i mengaku sudah pernah menyampaikan kepada eksekutif terkait persoalan itu, seperti Dinas Perijinan dan Satpol-PP agar koordinasi terkait penertiban bangunan di akses Suramadu.
"Bahkan saya sudah mengatakan ringan saja. Datang ke sana bawa stiker lalu segel. Tidak perlu bawa bego, tidak perlu," katanya.
Agar kata dia, pemilik bangunan di sepanjang akses Suramadu itu bisa mengikuti aturan yang ada. "Dan itu sampai sekarang belum dilakukan," sambungnya.
Ditanya apakah ada langkah lain dari ketidaktertibnya di sepanjang akses Suramadu, Ha'i mengatakan. "Tunggu dulu laaah, pasti ada nanti," pungkasnya.