Peringatan Agustusan atau HUT RI menjadi salah satu momen yang ditunggu para narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi hukuman. Tahun ini, ada sebanyak 1.376 napi pria dan wanita di Malang yang mendapat potongan masa tahanan.
Rinciannya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang menerima keputusan remisi bagi 1.058 warga binaan dan Lapas Wanita Klas 2 a Sukun sebanyak 318 orang.
Baca Juga : 198 Napi di Blitar Dapat Remisi, Satu Diantaranya Kasus Tipikor Langsung Bebas
Dari 1.058 narapidana di Lapas Lowokwaru, enam orang mendapatkan Remisi Umum II namun tak bisa langsung bebas.
1.052 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I, dimana mendapatkan masa potongan tahanan yang beragam, mulai satu sampai enam bulan dan masih tetap miliki masa kurungan. Sedangkan untuk mereka yang mendapatkan Remisi Umum II, mendapatkan juga sama mendapatkan pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan.
"Namun, enam napi yang mendapatkan Remisi Umum II ini tidak bisa langsung melenggang bebas. Sebab, mereka masih menjalani pasal subsider," jelas Kalapas Klas 1 Malang Agung Krisna, (18/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, enam narapidana tersebut masih harus melanjutkan masa hukumannya sebagai pengganti denda lantaran tidak bisa membayar uang denda.
Dari mereka yang memperoleh Remisi Umum ini, juga mempengaruhi keikutsertaan beberapa narapidana dalam program asimilasi yang diketahui sampai Desember 2020.
"Dari remisi itu 58 narapidana kemudian masuk asimilasi, namun belum bebas, menunggu 2/3 persyaratan proses pembebasan bersyarat," jelasnya.
Di sisi lain, Lapas wanita Klas 2 a Sukun, juga memberikan hadiah Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan. Remisi itu diberikan kepada 328 narapidana dari 528 narapidana.
Baca Juga : Maling Terekam CCTV, Pelaku Beratribut Loreng Mirip Tentara
Namun untuk yang disetujui atau memenuhi syarat remisi, sebanyak 318 narapidana. Dari jumlah tersebut, 136 mendapatkan Remisi Umum I dan 171 orang remisi PP 99 dan remisi PP 28/2006 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 28 orang.
"Yang disetujui 318. Sembilan narapidana sisanya belum mendapat SK remisi normal dan satu orang belum mendapat remisi, dari napi PP 99," beber Plt Kalapas Perempuan Kelas IIA Sukun Malang Lilik Sulistyowati.
Sementara itu, untuk mereka yang mendapatkan Remisi Umum II, remisi PP 99 berjumlah 8 orang dan remisi normal satu orang. Kemudian ada satu lagi napi korupsi yang juga mendapat remisi.
"Dari remisi itu, ada 22 napi yang ikut asimilasi," pungkasnya.