Kebijakan Work From Home (WFH) yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada 18, 19 dan 21 Agustus 2020, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, mendapat respon dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadiem Effisiensi.
Zadiem menyampaikan, dilakukannya WFH itu mengingat selama ini Pemkot Batu belum melakukan WFH secara total. Sebab selama ini hanya dilakukan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang didapati ada ASN yang konfirmasi positif.
Baca Juga : Hingga 24 Agustus, Warga Kota Batu Bisa Urus Administrasi Kependudukan Secara Online
“Selama ini belum dilakukan WFH secara menyeluruh. Karena itu WFH nanti akan dimanfaatkan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara total,” ungkap Zadiem.
Dirinya juga mengatakan, WFH pada seluruh ASN dan pegawai Kota Batu, memang sudah saatnya dilakukan. “Sebelumnya seperti desa/kelurahan sudah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), sehingga sekarang waktunya PSBL di lingkungan Pemkota Batu. Seluruh ASN dan pegawai WFH,” ujarnya.
Tapi, tegas Zadiem, WFH itu bukan untuk meliburkan ASN dan pegawai. Namun tetap bekerja melainkan dari rumah. “Mereka tetap bekerja, sesuai tugas layaknya di kantor,”.
Tidak hanya itu saja, pelayanan kepada masyarakat juga tetap dilakukan. Seperti halnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pelayanan administrasi pendudukan dilakukan secara daring/online.
“Tidak ada yang berubah, mungkin pelayanan dilakukan secara online. Karena ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Batu,” ujar warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu ini.
Baca Juga : Menteri Pertanian Ingin Punya Kebun Jeruk di Kota Batu, Incar Lahan 1 Hektare
WFH dilakukan Pemkot Batu itu lantaran ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Batu terkonfirmasi positif sebanyak 22 orang. Dengan angka meninggal mencapai 4 orang.
Data itu sampai dengan 14 Agustus 2020, sehingga perlu dilakukan tindakan. WFH dilakukan sesuai dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu kepada Wali Kota Batu selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada 13 Agutus nomor 440/3174/422.107/2020 perihal rekomendasi kebijakan sesuai dengan kebijakan pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19 bagi ASN di lingkungan Pemkot Batu.