Ada kemudahan bagi warga Kota Batu yang ingin mengurus administrasi kependudukan di bulan kemerdekaan ini. Selama 15 hari, warga bisa mendapat layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenducapil) Kota Batu secara online atau daring. Terhitung, sejak 10-24 Agustus 2020.
“Kami sampaikan bahwa terhitung sejak 10-24 Agustus 2020 seluruh pelayanan administrasi penduduk dilaksanakan secara daring atau online melalui link,” ucap Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono.
Baca Juga : Menteri Pertanian Ingin Punya Kebun Jeruk di Kota Batu, Incar Lahan 1 Hektare
Layanan secara daring itu bisa diakses melalui dua website yang sudah disiapkan oleh Dispendukcapil Kota Batu. Yakni https://bit.ly/dafduk-batu dan https://bit.ly/capil-batu.
Untuk alamat website https://bit.ly/dafduk-batu yakni pelayanan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (perubahan), Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Lalu akta kelahiran, akta kematian dan perkawinan.
Sedangkan alamat https://bit.ly/capil-batu, untuk pelayanan yakni perceraian, perubahan kewarganegaraan. Bagi yang akan mengakses website secara daring tersebut, jam pelayanan selama 6 jam.
“Waktu pelayanan secara daring itu mulai 08.00-14.00 WIB,” ungkapnya. Sedangkan khusus pelayanan perekaman KTP-El baru dapat dilaksanakan kembali pada 25 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga : Dhea Lukita Andriana, Gadis Jatim yang Fotonya Diunggah Jokowi Usai Pengukuhan Paskibraka
Administrasi kependudukan ini dilaksanakan secara daring lantaran untuk melaksanakan protokol kesehatan di Dispendukcapil Kota Batu. Tentunya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19.