free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Upaya Gusur Warung Cak Tomo Diduga "Digerakkan", Begini Jawaban Satpol PP

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

15 - Aug - 2020, 03:01

Placeholder
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera (bertopi). (satpolpp-malangkota)

Aksi Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang yang mentertibkan pedagang kaki lima (PKL) warung lalapan Cak Tomo  diduga digerakkan pihak lain. Ada aroma persaingan bisnis warung lalapan dalam kejadian tersebut.

Dugaan digerakkan pihak lain mengemuka karena dalam rekaman yang tersebar di WhatsApp, pihak tergusur yakni Cak Tomo menyebut nama Cak Rie. Sama dengan Cak Tomo, Cak Rie juga pelaku usaha warung lalapan. Lokasi berjualannya sangat berdekatan dengan tempat Cak Tomo.

Baca Juga : Tanggapi Keluhan Penertiban PKL, Komisi B Minta Pemkot Siapkan Solusi Pemetaan Tempat

Menanggapi hal itu, Satpol PP Kota Malang melalui Kasi Operasi  Anton Viera menegaskan bahwa upaya pengusuran Cak Tomo dari lokasi berjualan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo bukan karena  ada pihak yang menggerakkan.

"Tidak ada sama sekali (pesanan atau tendensi turun lapangan atas perintah pihak tertentu). Saya yang di lapangan," tegasnya saat ditemui di sela-sela pengawalan aksi unjuk rasa, Jumat, (14/8/2020).

Anton memgaku  teguran dan upaya penggusuran tersebut lantaran ada keluhan dari warga RT 07 RW 12 yang mengirimkam surat pengaduan ke Satpol PP Kota Malang. Usai mendapatkan surat tersebut, satpol PP  atas perintah pimpinan kemudian langsung melihat lokasi di lapangan.

Satpol PP kemudian berkordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat.  Setelah itu, satpol PP mendatangi lokasi dan memberikan teguran terhadap pemilik warung Cak Tomo.

"Maka kami berikan teguran satu. Kalau kurang paham, kami persilakan ke kantor untuk koordinasi. Jadi, nggak langsung (gusur). Kami tidak tebang pilih," ucap Anton.

Mengenai kewenangan Satpol PP Kota Malang melakukan pentertiban di lahan  tempat berjualan Cak Tomo yang  diketahui merupakan lahan Pemerintah Provinsi Jatim, Anton mengatakan akan berkoordinasi dengan dinas PU.

"Namun kalau melihat peraturan daerah (perda) nomor dua, tidak menyebutkan pengecualian orang berjualan. Mau di jalan provinsi atau jalan Kota Malang, itu tidak ada. Maka karena kami melihat itu  berjualan di fasum dan berada di Kota Malang, kami beri teguran," ungkapnya.

Baca Juga : Di Depan Istri, Seorang Pria Hilang Disapu Ombak Laut Selatan

Rencananya, satpol PP juga akan segera mengumpulkan pihak-pihak terkait,  yakni pihak Cak Tomo dan  PKL lain yang juga berjualan di lokasi tersebut, pihak kelurahan, camat, RT, maupun kelurahan pada Selasa depan untuk meluruskan hal tersebut.

"Kami akan panggil semua untuk koordinasi, mediasi  dan meluruskan yang sebenarnya. Kalau lahan itu katanya mau dibangun taman, tapi saya belum tahu siapa yang membangun," ucap Anton.

Sebelumnya, dalam rekaman yang beredar, satpol PP mendatangi warung lalapan Cak Tomo. Satpol PP menegur Cak Tomo agar warungnya tidak lagi berjualan di area tersebut karena merupakan fasilitas umum.

Pihak Cak Tomo lalu mempertanyakan kepada satpol PP terkait apakah hanya dirinya yang ditegur. Namun, dijawab oleh satpol PP bahwa nanti  bukan hanya Cak Tomo yang akan ditertibkan, namun melainkan semua PKL yang berada di kawasan tersebut. Tetapi, lokasi yang mendapat prioritas terlebih dulu adalah lokasi Cak Tomo.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy