free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tanggapi Keluhan Penertiban PKL, Komisi B Minta Pemkot Siapkan Solusi Pemetaan Tempat

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Aug - 2020, 22:09

Placeholder
Ketua Komis B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. (Foto: Istimewa)

Keluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jl Cibuni, Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing lantaran merasa tak diperlakukan adil dan harus ditertibkan Satpol PP mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Malang.

Dalam hal ini, secara aturan jika memang ada pedagang yang melanggar fasilitas umum harus ditertibkan. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga diminta bisa memberikan solusi bagi PKL - PKL yang terkena gusur tersebut.

Baca Juga : Pusdik Brimob Beri Kado HUT Arema ke-33, Penasaran?

"Pada prinsipnya kita kembalikan kepada aturan, artinya semuanya harus mengikuti aturan yang ada termasuk ketertiban jalan dan sebagainya. Tapi juga harus ada tugas dari pemerintah untuk memberikan tempat yang layak pada PKL itu agar tetap bisa berjualan," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono saat dihubungi MalangTIMES, Kamis (13/8/2020).

Namun, kabar lain menyebutkan jika proses penggusuran yang dilakukan Satpol PP Kota Malang hanya dilakukan kepada bedak milik seorang bernama Nopi Purwo Irawan. Dalam hal ini Trio meminta harus ada penyelidikan lebih.

Jika memang benar, adakah alasan yang menjadikan petugas menggusur hanya milik satu orang sedangkan lainnya tidak dilakukan penggusuran.

"Kalau cuma satu ya harus diselidiki alasannya kenapa. Masalahnya apa yang digusur itu orang itu saja," jelasnya.

Menurut dia petugas Satpol PP juga harus berlaku adil. Sehingga, tak hanya menanggapi adanya permintaan warga yang merasa terganggu saja. Melainkan, juga harus menertibkan PKL yang melakukan pelanggaran dengan berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan.

"Kalau toh memang dianggap melanggar, paling tidak dari Satpol PP bisa berlaku adil juga. Dipastikan juga bukan karena adanya keluhan, tapi memang di tempat yang tidak boleh berjualan itu diterapkan hal yang sama. Biar ada unsur keadilan," imbuhnya.

Lebih jauh, pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang ini mengharapkan ada solusi yang diberikan oleh Pemkot Malang. Terlebih, saat ini banyak pedagang yang terdampak Covid-19.

Salah satunya, dengan mendata aset-aset milik Pemkot Malang yang sekiranya bisa untuk dipergunakan sebagai lahan bagi PKL. Sehingga, akan bisa berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu akses di fasilitas umum.

"Artinya kalau itu solusi jangka panjang. Di mana PKL memang bisa ditampung, itu salah satu permintaan kami. Aset-aset dari pemerintah yang bisa dimanfaatkan itu diakomodasi. Di satu sisi kita juga ingin ketertiban, keindahan kota, serta tidak mengganggu lalu lintas juga harus diperhatikan," terangnya.

Baca Juga : Pengesahan Warga Baru PSHT, Pemkot Madiun: Kita Minta Lakukan Secara Online

Berkaitan dengan keluhan dari PKL yang merasa diberlakukan tidak adil, Trio mengharapkan ada tindakan yang bisa diperlakukan lebih persuasif. Sehingga bisa dicarikan solusi bersama.

Karena, pihaknya tak menutup mata jika memang beberapa tempat PKL dinilai masih mendapat toleransi selama tidak mengganggu aktivitas jalan.

"Ya itu secara persuasif dilakukan pendekatan, memang itu tugas Satpol PP menertibkan, tapi kalau bisa dicarikan solusi agar bersama-sama bisa dikomunikasikan. Apakah memungkinkan mereka ini ditata supaya tidak mengganggu seperti apa. Apalagi ini masa covid, perekonomian juga tidak stabil," paparnya.

Lebih jauh, saat ini Pemkot Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) telah memiliki tempat bagi PKL. Hal itu menurut Trio, khusus untuk PKL yang berstatus legal atau telah terdaftar.

"Memang ada tempat binaan itu di wilayahnya Diskopindag. Artinya, tempat-tempat PKL binaannya pemerintah itu ada. Semoga ini bisa lebih dimaksimalkan lagi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penertiban terhadap PKL yang dilakukan oleh petugas Satpol PP di Jl Cibuni itu didasari karena memang adanya pelanggaran mengganggu fasilitas umum.
Hal itu diketahui lantaran adanya laporan dari warga sekitar, jika PKL di wilayah tersebut telah mengganggu akses lalu lintas.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni