JATIMTIMES – Perlindungan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terus diperluas. BPJS Ketenagakerjaan Blitar menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta yang tercatat sebagai nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.
Penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal dan pelaku UMKM. Perlindungan tidak hanya dibutuhkan ketika pekerja menjalankan aktivitas usahanya, tetapi juga menjadi penyangga ekonomi keluarga ketika risiko meninggal dunia terjadi.
Baca Juga : Dua Hari Terombang-ambing di Laut, Nelayan Situbondo Ditemukan Selamat di Pulau Gili Iyang
Melalui program JKM, ahli waris peserta aktif memperoleh santunan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini diharapkan membantu keluarga menghadapi tekanan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi sumber penghidupan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Ahmad Pauzi, mengatakan perlindungan tersebut merupakan bagian dari komitmen menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga menjangkau pelaku usaha dan pekerja sektor informal.
“Melalui manfaat Jaminan Kematian, kami berharap keluarga peserta tetap mendapatkan perlindungan finansial ketika risiko kehidupan terjadi. Perlindungan ini menjadi sangat penting agar keluarga yang ditinggalkan memiliki penopang untuk melanjutkan kehidupan,” kata Ahmad Pauzi.
Menurut Pauzi, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan BRI melalui ekosistem KUR menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pelaku UMKM. Akses terhadap pembiayaan usaha perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
KUR selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat permodalan usaha masyarakat. Dengan dukungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pelaku usaha tidak hanya memperoleh ruang untuk mengembangkan bisnis, tetapi juga memiliki perlindungan yang memberikan rasa aman bagi diri dan keluarganya.
Baca Juga : Nama Anak yang Bisa Ditolak Dukcapil, Orang Tua Wajib Tahu Aturannya
“Sinergi ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran pelaku UMKM bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting. Dengan menjadi peserta aktif, pekerja memiliki perlindungan sehingga dapat menjalankan aktivitas dan usahanya dengan lebih tenang,” ujar Pauzi.
BPJS Ketenagakerjaan Blitar terus memperluas perlindungan bagi pelaku UMKM, pedagang, petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya. Dengan iuran terjangkau, peserta memperoleh perlindungan dari risiko kerja maupun meninggal dunia sekaligus membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga.
“Kami mengajak seluruh pekerja, termasuk pelaku UMKM dan pekerja sektor informal, untuk memastikan dirinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan sejak dini, pekerja dapat menjalankan aktivitas dan usahanya dengan lebih tenang, sementara keluarga memiliki perlindungan ketika risiko terjadi,” pungkas Pauzi.