free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Libatkan Anggota Dewan, Polres Tolak Laporan Toga dan Tomas

Penulis : Joko Pramono - Editor : A Yahya

15 - Aug - 2020, 01:53

Placeholder
Heri Widodo tunjukan SP2 dari Polres (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat yang melaporkan anggota dewan, SHM dipanggil ke Polres Tulungagung. Pemanggilan ini untuk menyerahkan surat SP2 kasus yang melibatkan anggota dewan itu.

Salah satu tokoh masyarakat, Purnomo, SH. Menyampaikan isi dari surat itu adalah penghentian proses penyidikan terhadap SHM. Polisi kata Purnomo tidak mempunyai alasan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan. “Polisi telah berusaha melakukan penyelidikan, namun menurut info beliau (Polisi) tidak memiliki atau tidak menemukan alat bukti yang memadai,” ujar Purnomo.

Baca Juga : Tebang Pilih! Ini Transkrip Rekaman Satpol PP Kota Malang ketika Ancam Seorang PKL

Tokoh lainya, Heri Widodo alasan yang disampaikan oleh kepolisian belum jelas. Padahal untuk bukti dirinya sempat akan memberikan rekaman video kejadian di Pendopo Tulungagung, namun ditolak oleh Polisi. “Bukti video sudah kita sampaikan, mau kita serahkan Polres mengatakan nanti saja,” kata Heri Widodo.

Pihaknya secara lisan juga telah meminta alasan tidak dilanjutkan penyidikan terhadap SHM saat menerima surat SP2. Namun pihak Satreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim, Iptu Suwoyo belum memberikan jawaban. Jawaban nantinya akan diberikan secara tertulis paling lambat Sabtu, (15/8/20) pagi. “Kita ingin tahu apa yang jadi landasan penyidik untuk mengatakan belum dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Heri Widodo menganggap kata “belum” dalam SP2 itu menjadi bias. SHM sendiri sudah ditetapkan tersangka pada Selasa (11/8/20) lalu dengan jeratan pasal 355 ayat 1.

Padahal pasal 355 ayat 1 bukanlah yang dilaporkan untuk menjerat SHM. Pihaknya mengajukan 8 pasal untuk menjerat SHM dan semuanya dianggap tidak memenuhi unsur oleh Polisi. “Beda sekali dengan yang kita laporkan,” katanya.

Baca Juga : Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Motor, Amankan 25 Unit Motor

Selanjutnya pihaknya akan merapatkan hasil yang diserahkan oleh Polisi, namun pihaknya menunggu jawaban tertulis dari Polres.

Sementara itu KBO Reskrim, Iptu Suwoyo enggan berkomentar terkait surat ini. Dirinya meminta awak media langsung mengonfirmasikannya kepada Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo. Sayang saat dicari di ruanganya, Kasat Reskrim tidak ada di tempat. Saat ditelepon pun juga tidak dijawab.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

A Yahya