Setelah sekitar satu bulan bekerja keras, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menuntaskan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pendaftaran Data Pemilih (PDP) di 25 kecamatan. Tahapan ini rampung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Menurut Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Banyuwangi Eko Sumanto, dalam menjalankan program coklit Petugas Pendaftaran Data Pemilih (PPDP) yang ada di desa/kelurahan mampu melaksanakan tugas dengan baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga : Banyuwangi Terus Bersolek
“Tentunya dalam menjalankan tugas di lapangan ada suka duka dan kendala seperti yang dialami PPDP di wilayah desa terpencil dan terjauh. Terkadang petugas harus datang ke rumah warga berulang kali karena belum ketemu dengan pemilik rumah,” jelas Eko.
Salah seorang tokoh muda Muhammadiyah itu menuturkan, coklit dalam rangka upaya memperbaiki data pemilih bagi pelaksanaan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi masa bakti 2021-2026 mendatang.
Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program coklit, KPU Banyuwangi menjalin kerja sama dengan 3 (tiga) pilar yang ada di desa/kelurahan. Yakni mulai dari Kepala Desa/ Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Pelibatan itu untuk membantu mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan program yang direncanakan oleh KPU mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan tingkat desa/kelurahan,” imbuh pria asal Kecamatan Bangorejo itu.
Lebih lanjut, ayah tiga anak itu menambahkan setelah menuntaskan tahapan coklit, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sampai awal September 2020, tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan.
Baca Juga : Bupati Sanusi Cuti saat Pilkada, Sekda: Pjs Kita Serahkan ke Provinsi
Kemudian akan dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampainya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
”Tahapan selanjutnya rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS),” jelas Eko Sumanto.