free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Soal Penertiban PKL, Sutiaji: Hak Prerogratif Ada di Satpol

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Aug - 2020, 22:16

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Beredarnya keluhan pedagang kaki lima (PKL) yang merasa mendapat perlakuan tak adil karena ditertibkan petugas Satpol PP, mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Dalam hal ini secara regulasi, jika kedapatan melanggar ketentuan maka memang sudah tugas dari Satpol PP untuk menertibkan.

Baca Juga : Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Kreatif, Disperindag Kab Blitar Fasilitasi Hak Merek IKM

Hal itu dijelaskan Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (13/8/2020). Ia menilai kewenangan menertibkan pelanggaran sudah menjadi hak prerogratif dari Satpol PP. Pihaknya juga tidak pernah memberikan instruksi terkait penertiban PKL di kawasan Jl Cibuni, Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing yang dikeluhkan pedagang.

"Tidak, saya tidak pernah (memberikan instruksi penertiban di wilayah Jl Cibuni). Jadi, Satpol PP itu menertibkan, tanpa saya minta seandainya itu tidak sesuai dengan regulasi ya ditertibkan," ujarnya.

Atas adanya indikasi kecurangan ataupun hal lainnya, ia menyebut proses penertiban dijalankan dengan aturan. Tidak ada pembedaan antar PKL di wilayah satu atau wilayah manapun.

"Satpol PP bagaimana, ya berarti itu (penertiban karena mengganggu aktivitas lalu lintas di wilayah tersebut). Ketika melanggar saya kira juga tidak hanya satu, yang melanggar berapa ya itu yang perlu ditertibkan," imbuhnya.

Lebih jauh, pihaknya juga akan menindaklanjuti adanya informasi yang menyebut jika penertiban hanya dilakukan di salah satu lapak saja. Namun, memang tidak ada toleransi ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh PKL itu sendiri dalam menjalankan aktivitas berdagangnya.

Baca Juga : Tak Kunjung Ada Perbaikan Jalan dan Jembatan, Warga Pamekasan: Omong Kosong

"Saya tidak tahu, titiknya di mana juga belum tahu. Nanti ditindaklanjuti," tandasnya.

Sebagai informasi keluhan PKL itu tersebar melalui pesan Whatsapp dengan menampilkan surat pernyataan yang bertuliskan atas nama Nopi Purwo Irawan. Dalam surat tersebut dicantumkan jenis pelanggaran yang dilakukan karena lokasi PKL berada di tempat fasilitas umum.

Pihak Satpol PP, diberitakan sebelumnya juga telah dikonfirmasi terkait hal tersebut. Dijelaskan jika pelaksanaan penertiban berdasarkan adanya permintaan dari warga sekitar yang merasa terganggu akses jalannya karena adanya PKL di Jl Cibuni tersebut.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni