Pedagang kali lima (PKL) sekitar Jl Cibuni, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, mengeluhkan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Malang. Mereka menilai apa yang dilakukan satpol PP tak berdasar.
Keluhan itu tersebar melalui pesan Whatsapp. Di pesan WA itu, juga dicantumkan surat pernyataan yang diberikan satpol PP.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Paparkan Pedoman Pelaksanaan Prodamas Plus Tahun 2021
Isi surat satpol PP tersebut salah satunya ditujukan kepada Nopi Purwo Irawan yang juga membuka dagangan di wilayah JL Cibuni. Dari situ, dijelaskan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan PKL karena berjualan di fasilitas umum.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menyatakan petugas melakukan penertiban PKL di wilayah Jl Cibuni karena adanya indikasi pelanggaran. Salah satunya menggangu arus lalu lintas.
Priyadi berkilah warga sekitar membuat pengaduan melalui media sosial dan ditujukan kepada satpol PP. "Itu kemarin memang ada permintaan warga. Warga sekitar itu merasa itu menggangu arus lalu lintas. Kalau nggak salah, dari media sosial itu pengaduannya," ujarnya saat dihubungi MalangTIMES, Kamis (13/8/2020).
Priyadi mengatakan, memang sebelumnya di wilayah tersebut belum pernah ada penertiban. Namun karena adanya pengaduan dari warga sekitar, yang dalam hal itu melanggar fasilitas umum, petugas satpol PP melakukan penertiban.
"Belum pernah ada penertiban (sebelumnya) karena warga itu kan merasa terganggu ya untuk akses lalu lintasnya. Terus akhirnya minta ditertibkan," imbuhnya.
Baca Juga : Tak Kunjung Ada Perbaikan Jalan dan Jembatan, Warga Pamekasan: Omong Kosong
Lebih jauh, terkait tanah yang ditempati PKL adalah tanah milik provinsi, Priyadi mengaku tak tahu-menahu. Ia hanya menegaskan tak ada instruksi dari pihak-pihak lain ataupun instansi lain Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Tidak ada itu (instruksi pihak lain). Lha itu bukan ada usulan dari instansi. Murni usulan warga yang terganggu," ucapnya.