free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PKL Jl Cibuni Mengeluh Ditertibkan, Satpol PP Sebut Usulan Warga Sekitar

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

13 - Aug - 2020, 20:52

Placeholder
Petugas Datpol PP Kota Malang saat menertibkan PKL di wilayah Jl Cibuni, Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Istimewa).

Pedagang kali lima (PKL) sekitar Jl  Cibuni, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, mengeluhkan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Malang. Mereka menilai apa yang dilakukan satpol PP tak berdasar.

Keluhan itu tersebar melalui pesan Whatsapp. Di pesan WA itu, juga dicantumkan surat pernyataan yang diberikan  satpol PP.

Baca Juga : Wali Kota Kediri Paparkan Pedoman Pelaksanaan Prodamas Plus Tahun 2021

Isi surat satpol PP tersebut salah satunya ditujukan kepada Nopi Purwo Irawan yang juga membuka dagangan di wilayah JL Cibuni. Dari situ, dijelaskan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan PKL karena berjualan di fasilitas umum.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menyatakan petugas melakukan penertiban PKL di wilayah Jl Cibuni karena adanya indikasi pelanggaran. Salah satunya menggangu arus lalu lintas.

Priyadi berkilah warga sekitar membuat pengaduan melalui media sosial dan ditujukan kepada satpol PP. "Itu kemarin memang ada permintaan warga. Warga sekitar itu merasa itu menggangu arus lalu lintas. Kalau nggak salah, dari media sosial itu pengaduannya," ujarnya saat dihubungi MalangTIMES, Kamis (13/8/2020).

Priyadi mengatakan, memang sebelumnya di wilayah tersebut belum pernah ada penertiban. Namun karena adanya pengaduan dari warga sekitar, yang dalam hal itu melanggar fasilitas umum, petugas satpol PP melakukan penertiban.

"Belum pernah ada penertiban (sebelumnya) karena warga itu kan merasa terganggu ya untuk akses lalu lintasnya. Terus akhirnya minta ditertibkan," imbuhnya.

Baca Juga : Tak Kunjung Ada Perbaikan Jalan dan Jembatan, Warga Pamekasan: Omong Kosong

Lebih jauh, terkait tanah yang ditempati PKL adalah tanah milik provinsi, Priyadi mengaku  tak tahu-menahu. Ia hanya menegaskan tak ada instruksi dari pihak-pihak lain ataupun instansi lain Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Tidak ada itu (instruksi pihak lain). Lha itu bukan ada usulan dari instansi. Murni usulan warga yang terganggu," ucapnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy