Untuk memperkuat pilar keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gubernur menanti inovasi yang akan dilakukan oleh Dewan Kebudayaan masa bakti 2020-2022 yang baru-baru ini dilantik.
Dalam pelantikan, Sultan HB X mengharapkan agar Dewan Kebudayaan mampu berperan lebih sebagai pemelihara dan pengembang kebudayaan dengan mempersiapkan sistem kuratorial kebudayaan.
Baca Juga : Bupati Jombang Paparkan Raperda P-APBD 2020
Menurut Sultan HB X ada dua hal yang berkaitan dengan kebudayaan yang harus mendapatkan perhatian serius, khususnya untuk menjaga pilar-pilar keistimewaan DIY.
Kedua pilar tersebut pertama, strategi kebudayaan sebagai usaha survival and winning, dan kedua, kebudayaan sebagai pilar ketiga keistimewaan. “Artinya, dalam memelihara keberlanjutan budaya keistimewaan itu perlu usaha-usaha terencana dan terpadu untuk penguatan ketahanan dan memenangkan prioritas pemajuan kebudayaan,” jelas Sri Sultan lebih lanjut.
Menanggapi harapan Gubernur, Dewan Kebudayaan yang baru dilantik akan segera menindaklanjuti kebijakan terkait kerjasama DIY dengan UNISCO. Menurut Ketua yang baru, Djoko Dwiyanto, hal ini dilakukan dengan mengikuti rapat gabungan dengan tim yang dibentuk secara khusus oleh Gubernur. “Harapannya, tahun ini penetapan warisan budaya dunia untuk sumbu imajiner ini bisa dilakukan UNESCO,” imbuhnya.
Untuk diketahui, keberadaan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY mengatur 5 aspek keistimewaan. Kelima pilar tersebut meliputi mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan penetapan di DPRD, kelembagaan pemerintah, pertanahan, kebudayaan dan tata ruang.
Terkait dengan itu, beberapa tahun terakhir ini, Pemda DIY sedang mengajukan sumbu imajiner atau sumbu filosofis Keraton Yogyakarta sebagai warisan budaya tak benda pada UNESCO. Untuk hal ini, secara khusus menjadi beban yang harus diselesaikan oleh Dewan Kebudayaan yang ada.
Selain itu, Dewan Kebudayaan pada dasarnya merupakan lembaga yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan DIY. Pembentukan Dewan Kebudayaan ini juga merupakan amanat penting yang ada dalam Perda Keistimewaan DIY Nomor 3 Tahun 2017.
Baca Juga : Dewan Minta Pemkab Jeli Manfaatkan Potensi PAD Sikapi Penurunan Perubahan Anggaran 2020
Dalam amanat Perda Keistimewaan, Dewan Kebudayaan dibagi menjadi Dewan Pertimbangan dan Dewan Kuratorial yang masing-masing dibagi dalam Objek Kebudayaan Benda dan Takbenda DIY.
Dewan Pertimbangan terdiri dari Pemerintah Daerah, Kasultanan, Kadipaten, akademisi, dan masyarakat. Sedangkan Dewan Kuratorial terdiri dari praktisi, akademisi, seniman, dan budayawan.
Berikut susunan Pengurus Dewan Kebudayaan DIY Masa Bhakti 2020-2022; Ketua, Djoko Dwiyanto, Sekretaris, Revianto Budi Santoso, Koordinator Bidang Pertimbangan Lono Lastoro Simatupang, Koordinator Komite Pertimbangan Takbenda oleh KPH Notonegoro, serta Koordinator Komite Pertimbangan Benda Ayu Helena Cornellia. Untuk Koordinator Bidang Kuratorial diamanahkan kepada G. Budi Subanar, Koordinator Komite Kuratorial Takbenda Sumaryono, dan Koordinator Komite Kuratorial Benda Titi Handayani.