DPRD Kabupaten Jombang mulai gelar rapat paripurna untuk 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus. Salah satu Raperda adalah pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggara 2020.
Tiga Raperda itu antara lain, Raperda P-APBD TA 2020, Raperda pencabutan Perda No 7 tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Mal Pelayanan Publik, dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Baca Juga : Dewan Sumenep Minta Desa Alokasikan DD/ADD untuk Mengatasi Kekeringan
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi pada Selasa (11/8). Agenda pertama paripurna adalah pembacaan nota penjelasan Raperda P-APBD TA 2020 oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah. Dan juga diikuti oleh seluruh fraksi DPRD Jombang.
Pada pembahasan Raperda P-APBD TA 2020 ini, dipastikan ada penurunan nilai di P-APBD. Hal itu seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, dan sebagai dirubah dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020, tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020. Tidak lain, situasi ini dipengaruhi adanya situasi pandemi covid-19.
"Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah menyikapi dan menghadapi bencana non alam covid 19 yang merubah cukup signifikan arah perencanaan dan penganggaran pada tahun anggaran 2020 dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi," kata Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi saat diwawancarai JatimTIMES.
Penurunan besaran P-APBD TA 2020 ini mendapat respons dari beberapa anggota komisi di DPRD Jombang. Seperti yang dikatakan oleh Sekretaris Komisi A, Kartiyono. Ia mengatakan, penurunan P-APBD 2020 ini harus disikapi jeli oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
"Kondisi inilah yang harus disikapi oleh Bupati dan jajarannya untuk melakukan recovery. Karena banyak hal yang harus dilakukan penyesuaian, untuk mengefektifkan kebutuhan pemerintah," ujarnya.
Baca Juga : Satu ASN di Pemkab Malang Positif Covid-19, Sebagian Kantor Pemerintahan Ditutup?
Kartiyono juga menyebut, penurunan terjadi juga di sektor pendapat asli daerah (PAD). Kondisi covid-19 ini juga menyasar sumber-sumber PAD seperti pariwisata hingga beraneka pajak atau retribusi. Untuk itu, ia berharap Pemkab Jombang bisa mengoptimalisasikan sumber PAD yang dimiliki daerah.
"Opsi pengefektifitasan anggaran harus dilakukan, dengan benar-benar mencover kebutuhan riil. Sementara dalam bidang pendapatan, Pemkab harus mengotimalkan sumber—sumber yang belum tersentuh," kata Kartiyono.(*)