Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan Penyertaan Modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto di Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto, Selasa (11/8/2020).
Hal ini sebagai langkah tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.
Baca Juga : Bupati Jombang Paparkan Raperda P-APBD 2020
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Ika Puspitasari kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari OJK Regional IV yaitu Aris Budiman dan Adi Sucipto.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menyatakan, bahwa sertifikat yang diberikan tersebut adalah aset tanah milik Pemkot Mojokerto.
“Aset tanah dan bangunan tersebut sudah ditempati sejak 2011 awal beroperasionalnya BPRS Kota Mojokerto. Namun sebagai kelengkapan penyertaan modal sertifikat belum diserahkan sampai dengan tadi sore. Selanjutnya sertifikat akan dibalik nama oleh BPRS dan dicatat nilainya di neraca agar diakui oleh OJK," ungkapnya.
Baca Juga : Pemkot Madiun Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Terbatas
Dirut BPRS Kota Mojokerto Choirudin menyampaikan, rasa terimakasihnya kepada Ning Ita atas penyerahan kelengkapan penyertaan modal dari Pemkot Mojokerto dalam kegiatan tersebut.