Setelah resmi di usung enam partai politik (parpol) dan maju sebagai bakal calon bupati di Pilbup Sumenep 2020, Fattah Jasin akui telah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemrov Jatim.
"Saya sudah ajukan mundur, per 07 Juli 2020 lalu. Artinya masih proses pengajuan, di setujui atau tidaknya kan Gubernur yang menentukan," ungkap Fattah Jasin, usai menghadiri acara konsolidasi Partai Demokrat Sumenep di Jalan Trunojoyo, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga : Cara Gak Suroboyoan Eri Cahyadi, Tak Jujur Mendaftar di Pilwali
Menurut Gus Acing sapaan akrab Fattah Jasin, pihaknya juga telah menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep.
"Jadi surat pernyataan itu diserahkan tidak harus sampai mundur. Sekarang pun kalau saya disuruh mundur siap kok, tidak ada masalah," terangnya.
Untuk diketahui, aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019 harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, kepala desa atau perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga : Empat Nama Ini Berpeluang Direkom DPP PDIP untuk Pilwali Surabaya
Jika yang bersangkutan (ASN) sampai ditetapkan menjadi calon kepala daerah, tetapi tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya yang menyatakan bukan lagi berstatus sebagai ASN atau pekerja pemerintahan maka dianggap mengundurkan diri.