free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Kredit Koperasi Macet Akibat Covid-19, Dewan Janji Cari Solusi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

12 - Aug - 2020, 03:31

Placeholder
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar M. Sarmuji (Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES)

Kebijakan relaksasi keuangan bagi perbankan atau lembaga keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui OJK ternyata belum menyentuh kepada Koperasi. Tak terkecuali yang dialami koperasi di Kabupaten Tulungagung.

Eksesnya, sirkulasi simpan pinjam di koperasi mengalami kemacetan. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional di Sendang, Selasa (28/07/2020) lalu.

Baca Juga : Voucher Spesial Diskon Sampai 25% HUT RI Bagi Pengguna Jasa Kereta Api Indonesia, Caranya?

"Berdasarkan data dari provinsi, masalah hambatan kredit di koperasi macet ini mencapai 94 persen," kata Sunarto.

Macetnya kredit yang dimaksud Sunarto, para peminjam kesulitan melunasi atau mencicil tanggungan yang dimilikinya. "Kebanyakan kesulitan pelunasan," jelasnya.

Meski demikian, kesulitan cicilan dan pelunasan itu seharusnya tidak menjadi masalah buat peminjam karena sesuai dengan Surat Bupati tanggal 17 April 2020 tentang layanan koperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19 yang satu diantaranya tentang pemberian kelonggaran (relaksasi).

"Cara penagihan tidak boleh ekstrim di masa pandemi ini," terang Sunarto.

Koperasi yang mempunyai manajemen internal diharapkan mampu mengendalikan masalah sehingga masyarakat diberi kesempatan untuk menyelesaikan kreditnya dengan cara yang baik.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI M. Sarmuji saat di tengah acara Musda Golkar Tulungagung mengatakan, harus ada skema bagi koperasi untuk mendapat subsidi dalam rangka relaksasi keuangan.

Menurutnya, relaksasi keuangan berlaku umum pada setiap lembaga keuangan yang meminjamkan uang kepada nasabah dan itu di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga : Solusi Kebutuhuan HR Terpenuhi dengan PayroollBozz

"Problemnya Koperasi bukan wilayah OJK. Nanti kita sampaikan masukan-masukan yang ada di masyarakat terutama keluhan koperasi yang nasabahnya tidak dapat mengembalikan pinjaman karena covid-19," jelas Sarmuji, usai pembukaan Musda Partai Golkar Tulungagung.

Sarmuji juga menjelaskan untuk semua perbankan sudah berlaku program relaksasi keuangan, karena perbankan ada lembaga yang menaungi yaitu OJK.

Selaku Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan, ia berjanji akan mencarikan solusi bagi koperasi yang nasabahnya macet tertunda pembayaran angsuran karena covid-19.

"Pasti akan dicarikan solusi," pungkasnya.

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana